Syarat Kerja di Jerman
Jerman adalah salah satu negara di Eropa yang jadi tujuan banyak pekerja. Pasalnya, pemerintah di negara tersebut memiliki kebijakan yang baik dari sisi pekerja sehingga sangat memperhatikan kesejahteraan buruh. Menariknya lagi, pemerintah Jerman membuka peluang bagi siapapun yang ingin bekerja di negara tersebut termasuk dari Indonesia. Bagi Anda yang berencana meniti karir di Eropa, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui apa saja syarat kerja di Jerman.

Syarat Kerja di Jerman

Pada dasarnya syarat kerja di Jerman adalah memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan. Sedangkan kualifikasi pekerja disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang ingin dilamar. Meski syarat bekerja di negara Jerman berbeda-beda, ada syarat umum yang wajib dipenuhi yakni sebagai berikut.

  1. Bisa berbahasa Jerman

Syarat paling dasar agar bisa bekerja di negara Jerman adalah menguasai bahasanya. Kemampuan pekerja asing dalam berbahasa Jerman sangat diutamakan oleh pemberi kerja. Untuk membuktikan kemampuan berbahasa Jerman, pekerja asing harus mampu menunjukkan bukti keterampilan bahasa dari lembaga bahasa Jerman resmi.

  1. Memiliki visa kerja

Pekerja dari luar Eropa yang ingin berkarir di Jerman wajib memiliki visa kerja resmi yang sesuai. Visa kerja ini berhubungan dengan banyak hal, terutama legalitas pekerja selama bekerja di Jerman. Pekerja Indonesia yang ingin berkarir di Jerman wajib bisa menunjukkan visa kerja yang ditandatangani oleh perusahaan atau pemberi kerja di Jerman.

  1. Dokumen kualifikasi pendidikan dan profesional

Pekerja Indonesia di Jerman yang ingin bekerja lewat jalur profesional harus bisa membuktikan kualifikasi pendidikan dan keterampilannya secara resmi. Pembuktian ini berupa kepemilikan dokumen ijazah, piagam, sertifikat, dan sebagainya yang didapatkan dari negara asalnya. Dengan adanya dokumen tersebut, pencari kerja dari Indonesia di Jerman bisa menjalani profesi profesional seperti dokter, perawat, dosen, dan sebagainya.

  1. Izin kerja

Pekerja dari Indonesia di Jerman juga wajib memiliki izin kerja yang diajukan lewat kantor imigrasi. Perlu diketahui bahwa visa kerja dan izin kerja berbeda. Visa kerja membantu seseorang masuk ke suatu negara, sedangkan izin kerja adalah dokumen yang diberikan kepada orang asing untuk menjalankan profesinya.

  1. Memiliki asuransi

Pekerja harus memiliki asuransi kesehatan dan asuransi sosial. Asuransi akan melindungi pekerja dari risiko tertentu yang akan dialami pekerja selama di Jerman. Asuransi ini bisa diurus secara mandiri atau bisa juga lewat perusahana atau pemberi kerja.

  1. Dokumen administrasi

Syarat lain yang wajib dimiliki oleh calon pekerja adalah memiliki dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah di negara asalnya. Syarat ini digunakan untuk memvalidasi data calon pekerja asing di Jerman. Contoh dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, akta lahir, akta nikah, ijazah, sertifikat kemahiran bahasa, dan masih banyak lagi. Dokumen tersebut perlu diterjemahkan melalui penerjemah tersumpah resmi di Indonesia.

  1. Patuh prosedur

Pemerintah Jerman memiliki aturan yang mencakup prosedur bagi pekerja agar bisa bekerja di Jerman. Prosedur ini harus dipenuhi dan ditaati agar buruh tidak dideportasi.

Syarat Dokumen Kerja di Jerman

Syarat dokumen bekerja di Jerman pada dasarnya disesuaikan dengan banyak hal, mulai dari jalur pencarian kerja, pihak pemberi kerja, dan sebagainya. Berikut ini dokumen yang wajib dimiliki oleh para pencari kerja di Jerman.

  1. Paspor yang Masih Berlaku
  2. Visa Kerja
  3. Kontrak Kerja dari Pemberi Kerja
  4. Sertifikat Kemahiran Bahasa Jerman
  5. Surat Izin Tinggal (Residence Permit)

Dokumen tersebut wajib diterjemahkan ke bahasa Jerman oleh penerjemah tersumpah resmi. Jasa tersebut bisa didapatkan lewat Wordnesia. Layanan Wordnesia bisa didapatkan secara online dan offline. Layanan online bisa dijangkau dengan menghubungi langsung Wordnesia lewat website resminya.

Baca Juga: Penerjemah Tersumpah Bahasa Jerman Pasti Legal

Sedangkan layanan translate dokumen kerja ke bahasa Jerman offline bisa didapatkan dengan mengunjungi kantor fisiknya.

Kantor fisik yang melayani masyarakat wilayah Jawa Timur bisa mendatangi penerjemah tersumpah Surabaya di Kalijudan Gg. XV No.5, Kalijudan, Kec. Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur 60114.

Untuk area Yogyakarta dan Jawa Tengah bisa berkunjung ke kantor penerjemah tersumpah Jogja yang ada di Perum Griya Suryo Asri I No.F8, Suryodiningratan, Kec. Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55141.

Sedangkan wilayah Jabodetabek dapat dilayani oleh penerjemah tersumpah Jakarta, beralamat Jl. TB Simatupang No.18, Kebagusan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520.

Selain mendapatkan informasi terkait syarat kerja di Jerman, segera hubungi Wordnesia untuk mendapatkan layanan jasa translate dokumen resmi.

Standar Layanan Kami

CEPAT

Customer servis kami siap membantu anda dalam 7 x 24 Jam. Hardcopy terjemahan bisa diambil atau dikirim dari cabang terdekat

TEPAT

Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan.  Layanan 1 hari jadi atau reguler 2 sd 3 hari

AMAN

Kami selalu menjaga keamanan dokumen anda. Jika selesai diproses, file asli maupun hasil terjemahan akan kami hapus