Cara Cek Legalitas Penyalur Kerja di Jepang
Perlu diketahui bahwa legalitas penyalur kerja ke Jepang dibuktikan dengan surat izin yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnaker) Indonesia. Selain itu agen penyalur kerja juga harus tercatat oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Pengecekan legalitas penyalur kerja luar negeri termasuk Jepang bisa dilakukan dengan beberapa cara yakni sebagai berikut.
- Cek lewat Binalattas Kemnaker
Perlu diketahui bahwa pihak yang mengirim peserta magang ke luar negeri termasuk Jepang disebut Sending Organization (SO) yang disi oleh perusahaan penyalur kerja. Para SO ini wajib izin atau terdaftar sebagai penyelenggara pemagangan di Direktorat Jenderal yakni Binalattas.
Untuk melakukan pengecekan perusahaan mana yang menjadi SO dan legalitasnya terjamin Anda bisa cek di website resmi Binalattas Kemnaker dengan alamat binalattas.kemnaker.go.id/pemagangan/perizinan/so/datalembaga/.
- Cek lewat Skillhub Kemnaker
Pengecekan legalitas LPK yang mengadakan pelatihan kerja ke luar negeri bisa dilakukan lewat website Skillhub Kemnaker. Website tersebut memuat LPK yang bekerja sama dengan Kementerian Tenagakerja Indonesia.
Namun perlu ditegaskan bahwa LPK tidak punya wewenang untuk menyalurkan pekerja ke luar negeri. LPK hanya punya wewenang untuk menyediakan pelatihan keterampilan bagi calon pekerja yang ingin bekerja di luar negeri.
- Cek di BP2MI
Cara cek legalitas penyalur kerja ke luar negeri paling valid adalah melalui website resmi P3MI. Izin penyalur kerja bisa dilihat di laman siskop2mi.bp2mi.go.id. Di laman tersebut terdapat berbagai lembaga penyalur kerja legal dari berbagia daerah yang telah terdaftar. Tercantum pula data negara yang menjadi lokasi penempatan oleh perusahaan tersebut.
Tips Bekerja di Jepang Jalur Legal
Calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang berencana ke Jepang untuk bekerja wajib melalui jalur legal. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi masalah hukum sekaligus meminimalisir hal-hal buruk terjadi. Agar tetap legal, berikut ini tips kerja di Jepang dengan benar.
- Pilih lembaga penyalur kerja yang terdaftar
Pastikan PMI memilih penyalur kerja yang legal dan terdaftar resmi. Pengecekan bisa dilakukan lewat Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau lewat Binalattas Kemnaker.
- Pastikan visa sesuai
Pastikan calon PMI mengantongi visa kerja sesuai tujuannya. Kesesuaian visa jadi kunci keberhasilan bekerja di jepang. Jika visa berbeda dengan agenda, kemungkinan besar PMI akan dideportasi.
- Pastikan perusahaan dan kontrak kerja yang diberikan jelas
Sebelum berangkat ke Jepang, calon pekerja perlu memeriksa perusahaan dan kontrak kerja yang diberikan. Jika muncul indikasi yang mencurigakan, disarankan untuk menunda keberangkatan.
- Dokumen harus lengkap dan diterjemahkan ke bahasa Jepang
Siapkan seluruh kebutuhan dokumen selengkap-lengkapnya. Tidak hanya sekadar lengkap, calon pekerja perlu menerjemahkan dokumen legal ke bahasa Jepang untuk memudahkan proses verifikasi. Penerjemahan dokumen ke bahasa Jepang dilakukan lewat jasa penerjemah dokumen Jepang tersumpah.
Jasa Penerjemah Tersumpah Jepang
Penerjemahan dokumen resmi Indonesia-Jepang dapat dipercayakan kepada Wordnesia. Sebagai perusahaan penerjemah resmi, Wordnesia menggandeng penerjemah tersumpah Jepang yang mendapat wewenang untuk melakukan translate terhadap dokumen berkekuatan hukum.
Untuk mendapatkan layanan translate dokumen, hubungi Wordnesia sekarang juga. Pemesanan juga dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang di beberapa kota.
Pemesanan jasa translate area D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur akan dilayani oleh penerjemah tersumpah Jogja Wordnesia. Alamat yang bisa dikunjungi ada di Perum Griya Suryo Asri I No.F8, Suryodiningratan, Kec. Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sedangkan layanan penerjemah Jepang tersumpah wilayah Jawa Timur dilayani via penerjemah tersumpah Surabaya. Kunjungi kami di Kalijudan Gg. XV No.5, Kalijudan, Kec. Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur.
Khusus translator Jepang tersumpah wilayah Jabodetabek dapat langsung ke kantor penerjemah tersumpah Jakarta di Jl. TB Simatupang No.18, Kebagusan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pastikan Anda mencermati cara cek legalitas penyalur kerja di Jepang agar tak terjadi kekeliruan. Pastikan pula dokumen diterjemahkan lewat Sworn Translator Wordnesia.
Standar Layanan Kami

TEPAT
Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan. Layanan 1 hari jadi atau reguler 2 sd 3 hari

AMAN
Kami selalu menjaga keamanan dokumen anda. Jika selesai diproses, file asli maupun hasil terjemahan akan kami hapus


