Calling Visa Adalah
Calling Visa adalah kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pemberlakuan prosedur Calling Visa ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dalam berbagai aspek terutama berkaitan dengan negara secara langsung dan terkait keimigrasian. Lalu apa yang disebut Calling Visa? Simak pengertian, prosedur appy, hingga syaratnya berikut ini.

Calling Visa Adalah Penilaian Kerentanan

Calling Visa adalah prosedur yang diberlakukan untuk warga negara asing (WNA) yang berasal dari negara yang berisiko menimbulkan ancaman. Risiko ancaman yang dimaksud bisa dari berbagai aspek seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, atau terkait keimigrasian.

Tujuan diberlakukan Calling Visa adalah menjaga keamanan nasional dari kerawanan-kerawanan yang berpotensi datang bersama WNA dari negara tertentu.

Terkait negara mana saja yang masuk dalam kategori Calling Visa, Pemerintah Indonesia terus melakukan evaluasi dan pembaruan data sekaligus informasi. Untuk saat ini ada 7 negara yang menjadi objek Calling Visa pemerintah RI terbaru yakni sebagai berikut.

  • Afganistan
  • Guinea
  • Israel
  • Korea Utara
  • Kamerun
  • Liberia
  • Nigeria
  • Somalia

Nantinya pihak Imigrasi akan menentukan visa apa yang akan diberikan kepada WNA dari negara rentan berisiko tinggi.

Jenis Calling Visa

Calling Visa dibagi menjadi dua kategori yaitu Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas. Visa kunjungan diberikan untuk WNA yang masuk ke Indonesia untuk keperluan sementara dan terbatas seperti wisata, kunjungan kerabat, atau kegiatan lain non komersial. Visa ini hanya berlaku dalam durasi yang lebih pendek seperti 30 atau 60 hari.

Sedangkan Calling Visa Tinggal Terbatas adalah visa kunjungan yang diberikan kepada WNA yang memiliki agenda spesifik misalnya untuk bekerja, penyatuan keluarga, atau investasi. Visa ini dapat diberikan dengan syarat yang lebih ketat namun durasi kunjungannya lebih panjang.

Cara Apply Calling Visa

Perlu diketahui bahwa dalam applying Calling Visa harus ada penjamin di Indonesia. Penjamin bisa berupa individu atau korporasi yang memiliki badan hukum resmi di Indonesia. berikut ini tata cara apply Calling Visa.

  • Cari penjamin

WNA yang berasal dari negara objek Calling Visa harus memiliki penjamin dari Indonesia. Tahap ini harus dipenuhi terlebih dahulu. Penjamin ini akan bertanggung jawab sepenuhnya sebagai penghubung antara WNA dengan pemerintah RI saat apply Calling Visa.

  • Minta persetujuan ke Direktorat Jenderal Imigrasi

Sponsor atau penjamin wajib mengajukan permohonan persetujuan pengajuan Calling Visa ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Nantinya pihak imigrasi akan menentukan apakah WNA yang diajukan masuk sebagai objek “Calling Visa”. Proses ini bisa dilakukan dengan mendaftarkan diri di website resmi Ditjen Imigrasi.

  • Wawancara

Pemohon akan mendapatkan jadwal wawancara yang digelar di kantor perwakilan RI yang ditunjuk. Di tahap ini petugas akan melakukan proses verifikasi mencakup identitas, tujuan kunjungan, hingga kelengkapan berkas.

  • Verifikasi dan evaluasi

Proses verifikasi akan dilakukan oleh tim yang terdiri dari perwakilan beberapa instanis seperti Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisian, Kejagung, BIN, Badan Intelijen Strategis TNI, dan BNN.

  • Penerbitan dan pengambilan

Jika tim verifikasi mengabulkan permohonan Calling Visa, pemon akan mendapatkan visa yang dapat diambil di perwakilan RI atau dikirimkan secara elektronik (e-Visa).

Syarat Apply Calling Visa

Sebelum applying Calling Visa disarankan agar pemohon mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan yakni sebagai berikut.

  • Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan dari tanggal pengajuan visa.
  • Surat penjaminan (sponsor letter) dari penjamin di Indonesia
  • Formulir aplikasi visa yang sudah diisi lengkap
  • Foto terbaru sesuai ketentuan ukuran paspor
  • Bukti kemampuan finansial
  • Tiket pesawat PP yang sudah dikonfirmasi
  • Surat jaminan (guarantee letter) dari pihak penjamin
  • KTP atau profil perusahaan penjamin
  • Alamat dan kontak sponsor yang dapat diverifikasi

Pihak imigrasi berhak meminta dokumen tambahan untuk mendukung proses verifikasi pemohon Calling Visa. Dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan ke bahasa Indonesia melalui jasa penerjemah tersumpah (Sworn Translator).

Jasa Penerjemah Tersumpah untuk Calling Visa

Untuk melayani kebutuhan penerjemahan resmi ke bahasa Indonesia, dokumen kebutuhan Calling Visa dapat diterjemahkan melalui Wordnesia.

Wordnesia adalah perusahaan resmi yang menggandeng Sworn Translator berbagai bahasa internasional. Proses penerjemahan dilakukan secara cepat sekaligus resmi dengan hasil yang legal. Dokumen yang diterjemahkan juga akan mendapatkan jaminan kerahasiaan sehingga kebocoran data pribadi dapat dihindari.

Layanan Sworn Translator bisa didapatkan secara online dengan menghubungi CS via WhatsApp (WA). Selain itu Anda juga dapat mengunjungi kantor cabang Wordnesia yang tersebar di beberapa kota yakni sebagai berikut.

Saat ini penyedia jasa penerjemah terbaik Calling Visa adalah Wordnesia. Hubungi kami sekarang juga!

Standar Layanan Kami

CEPAT

Customer servis kami siap membantu anda dalam 7 x 24 Jam. Hardcopy terjemahan bisa diambil atau dikirim dari cabang terdekat

TEPAT

Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan.  Layanan 1 hari jadi atau reguler 2 sd 3 hari

AMAN

Kami selalu menjaga keamanan dokumen anda. Jika selesai diproses, file asli maupun hasil terjemahan akan kami hapus