Visa Schengen adalah
Tahukah Anda, di Benua Eropa ada 26 negara yang menghapus kontrol perbatasan sehingga saat WNA berkunjung dari satu negara ke negara lain hanya perlu satu visa yang bernama Visa Schengen. Secara sederhana visa Schengen adalah dokumen khusus yang dibutuhkan oleh orang dari luar Uni Eropa agar bisa bebas bepergian selama di kawasan Schengen.

Visa Schengen Adalah Izin Khusus

Visa Schengen bisa disebut sebagai visa serbaguna karena hanya dengan satu dokumen tersebut, pemegang bisa berkunjung ke beberapa negara yang tergabung dalam kawasan Schengen. Namun perlu diketahui bahwa visa ini digunakan untuk tujuan wisata dan bisnis. Dengan visa ini, pemegang bisa berkunjung ke salah satu atau beberapa negara dalam satu agenda. Adapun negara yang tergabung dalam kawasan Schengen adalah sebagai berikut.

  1. Austria
  2. Belgia
  3. Republik Ceko
  4. Denmark
  5. Estonia
  6. Finlandia
  7. Prancis
  8. Jerman
  9. Yunani
  10. Hongaria
  11. Islandia
  12. Italia
  13. Latvia
  14. Liechtenstein
  15. Lituania
  16. Luksemburg
  17. Malta
  18. Belanda
  19. Norwegia
  20. Polandia
  21. Portugal
  22. Slovakia
  23. Slovenia
  24. Spanyol
  25. Swedia
  26. Swiss

Pemegang Visa Schengen bisa berkunjung bahkan menetap di salah satu atau beberapa negara Uni Eropa. Namun, ada batasan yang ditentukan pemegang visa ini untuk menetap yakni maksimal 90 hari dalam rentang waktu 180 hari.

Biasanya visa ini digunakan oleh orang dengan berbagai agenda, misalnya agenda wisata, mengunjungi keluarga atau teman, keperluan bisnis, acara kebudayaan, pelatihan, dan masih banyak lagi. Meski kerap disebut multi-visa, dokumen ini tidak diperuntukan bagi orang-orang yang ingin cari kerja atau menetap lama. Untuk tujuan tersebut perlu mengurus visa lain yang lebih kompleks.

Jenis Visa Schengen yang Bisa Diajukan

Ada tiga jenis visa Schengen yang didasarkan pada kunjungan. Ketiga jenis visa tersebut yakni sebagai berikut.

  • Visa Schengen single entry

Visa ini bisa didapatkan oleh pemegang yang ingin masuk di kawasan Schengen namun hanya satu kali selama visa berlaku.

  • Visa Schengen multiple-entry

Pemegang visa ini memungkinkan berkunjung ke wilayah Schengen beberapa kali selama visa masih berlaku

  • Visa Schengen multiple-entry airport transit

Seperti namanya, visa ini hanya untuk transit di bandara internasional yang ada di negara kawasan Schengen. Visa ini tidak bisa digunakan untuk bepergian ke luar adari area bandara.

Cara Membuat Visa Schengen

Cara mengajukan permohonan visa Schengen adalah melalui kedutaan besar negara yang dituju. Tiap negara punya aturan yang berbeda-beda. Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu memperhatikan batas waktu minimal pengajuan aplikasi. Aplikasi visa bisa diajukan minimal 6 bulan sebelum perjalanan dilakukan. Namun, ada beberapa pengecualian misalnya, pelaut bisa mengajukan visa ini 11 bulan sebelum perjalanan dimulai.

Seperti dijelaskan sebelumnya, pengajuan visa ini bisa diajukan melalui kedutaan besar negara tujuan di Indonesia. Pengajuan tersebut dilakukan jika negara tujuan Anda hanya satu. Jika ada lebih dari satu negara tujuan, pemohon bisa memilih mengajukan visa ke kedutaan negara yang paling penting.

Sebagai gambaran, Anda berencana pergi ke Jerman selama 3 hari, dan ingin liburan selama 1 hari di Australia. Maka visa bisa diajukan lewat Kedutaan Besar Jerman di Indonesia.

Setelah itu buatlah janji temu dengan pihak Kedutaan untuk pengajuan permohonan visa Schengen. Anda harus mencari waktu luang dari pihak Kedutaan agar benar-benar bisa mengurus visa ini. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan saat pengajuan visa ini.

Syarat Dokumen Pengajuan Visa Schengen

Tiap kedutaan besar mungkin akan memiliki ketentuan dokumen yang dibutuhkan oleh pemohon visa Schengen. Namun beberapa dokumen yang harus disiapkan saat pengajuan visa ini adalah sebagai berikut.

  • Paspor yang masih berlaku setidaknya 3 bulan sebelum tanggal keberangkatan
  • Mengisi formulir aplikasi visa
  • Foto yang mematuhi standar ICAO .
  • Asuransi kesehatan yang menanggung perawatan medis darurat, rawat inap, dan pemulangan (termasuk jika terjadi kematian).
  • Bukti kemampuan finansial dan bukti kemampuan memenuhi akomodasi
  • Surat pernyataan bersedia kembali ke negara asal setelah masa kunjungan selesai
  • Dokumen pendukung lainnya

Dokumen yang dibutuhkan perlu diterjemahkan melalui jasa penerjemah tersumpah sehingga hasil translate sah dan diakui internasional.

Baca Juga: Jasa Translate Akta Kelahiran Untuk Visa ke Luar Negeri

Jasa Penerjemah Dokumen Visa Schengen

Agar dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan visa Schengen tidak ditolak, Anda perlu menerjemahkannya lewat jasa Sworn Translator. Jasa tersebut bisa didapat lewat Wordnesia, sebuah badan usaha resmi yang fokus di bidang penerjemahan.

Wordnesia menyediakan penerjemahan dokumen pengajuan visa Eropa dan negara lainnya. Hasil terjemahan yang didapatkan lewat Wordnesia dijamin legal, sah, dan diakui internasional. Dengan begitu potensi penolakan dokumen saat pengajuan visa bida terhindarkan.

Saat ini layanan penerjemahan dokumen untuk visa Schengen adalah salah satu jasa yang dilayani Wordnesia. Anda bisa menghubungi penerjemah tersumpah Jakarta Wordnesia untuk mendapatkan layanan tersebut atau datang langsung ke kantor yang ada di Jl. TB Simatupang No.18, Kebagusan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520.

Standar Layanan Kami

CEPAT

Customer servis kami siap membantu anda dalam 7 x 24 Jam. Hardcopy terjemahan bisa diambil atau dikirim dari cabang terdekat

TEPAT

Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan.  Layanan 1 hari jadi atau reguler 2 sd 3 hari

AMAN

Kami selalu menjaga keamanan dokumen anda. Jika selesai diproses, file asli maupun hasil terjemahan akan kami hapus