Perbedaan E-Paspor dan Paspor Biasa
Perbedaan E-Paspor dan paspor biasa seringkali membingungkan masyarakat yang berencana mengajukan permohonan pembuatan baru. Pada dasarnya pilihan di antara kedua paspor tersebut bisa didasarkan pada banyak pertimbangan, misalnya dari kepraktisan, keamanan, atau fasilitas lainnya. Lalu apa beda paspor elektronik dan biasa? Simak jawabannya berikut ini.

Perbedaan E-Paspor dan Paspor Biasa

Baik E-Paspor dan paspor biasa adalah sama-sama dokumen yang secara sah diterbtikan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Meski sama-sama dapat digunakan, ada beberapa perbedaan dari kedua jenis dokumen identitas tersebut yakni sebagai berikut.

  1. Keberadaan Chip

Salah satu pembeda signifikan antara E-Paspor dengan paspor konvensional adalah adanya chip dengan logo khusus yang tertera di sampul depan bagian bawah. Chip tersebut berfungsi untuk menyimpan data biometrik pengguna seperti bentuk wajah dan sidik jari. Sedangkan pada paspor konvensional informasi disampaikan secara manual tertulis.

  1. Biaya pembuatan

Biaya pembuatan kedua jenis paspor juga berbeda. Aturan terkait biaya pembuatan paspor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum Dan HAM. Merujuk pada aturan tersebut biaya E-Paspor lebih besar dibanding paspor konvensional. Berikut ini biaya pembuatan paspor di Indonesia.

  • Biaya Paspor Biasa Nonelektronik Rp350.000 (masa berlaku maksimal 5 tahun)
  • Biaya Paspor Biasa Nonelektronik Rp650.000 (masa berlaku maksimal 10 tahun)
  • Biaya Paspor Elektronik Rp650.000 (masa berlaku maksimal 5 tahun)

Kelebihan E-Paspor dan Paspor Biasa

Meski sama-sama sebagai dokumen perjalanan yang sah, tiap jeis paspor memiliki kelebihan masing-masing yakni sebagai berikut.

  1. Kelebihan Paspor Biasa
  • Biaya pembuatannya lebih terjangkau
  • Proses pengajuan permohonan lebih mudah dan tersedia di banyak kantor imigrasi tanpa harus antri lagi
  • Cocok untuk perjalanan ke negara yang belum mendukung e-gate
  • Cocok untuk WNI pemula dengan intensitas perjalanan internasionalnya hanya satu atau dua kali dalam 5 tahun.
  1. Kelebihan E-Paspor
  • Jaminan lebih aman, termasuk mencegah mencegah pemalsuan dan kloning paspor
  • Mendapat akses bebas visa ke negara tertentu seperti Jepang
  • Proses imigrasi lebih cepat menggunakan e-gate saat di bandara
  • Terintegrasi dengan app M-Paspor untuk booking online hingga pembayaran digital
  • Masa berlaku saat ini lebih panjang bisa mencapai 10 tahun untuk WNI yang telah memiliki KTP elektronik.

Syarat Dokumen Pembuatan Paspor

Jika Anda berencana mengajukan permohonan pembuatan paspor, baik elektronik maupun konvensional, ada beberapa hal yang wajib dipersiapkan yakni sebagai berikut.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan misalnya Akta Kelahiran, Ijazah, dan sebagainya
  • Surat kewarganegaraan Indonesia untuk Warga Negara Asing yang menjadi WNI
  • Mengisi formulir permohonan paspor
  • Surat penetapan ganti nama jika nama sudah berubah
  • Melakukan wawancara dan verifikasi data di kantor imigrasi.

Pihak imigrasi berhak meminta dokumen tambahan untuk mendukung proses verifikasi pemohon paspor. Dokumen berbahasa asing yang diperlukan wajib diterjemahkan melalui jasa penerjemah tersumpah.

Jasa Penerjemah Tersumpah untuk Pengajuan Paspor

Untuk mendapatkan hasil translate dokumen sah dan legal disertai cap dan tanda tangan penerjemah resmi, percayakan semuanya kepada Wordnesia. Layanan Wordnesia salah satunya adalah jasa penerjemah tersumpah yang melayani penerjemahan dokumen legal dengan hasil standar sesuai ketentuan hukum Indonesia.

Layanan translate dokumen untuk paspor untuk area Yogyakarta dan Jawa Timur bisa dilayani oleh kantor penerjemah tersumpah Jogja. Lokasi kantor ada di Perum Griya Suryo Asri I No.F8, Suryodiningratan, Kec. Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Untuk layanan Sworn Translator area Jawa Timur bisa mendatangi kantor penerjemah tersumpah Surabaya, lokasinya ada di Kalijudan Gg. XV No.5, Kalijudan, Kec. Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur.

Sedangkan layanan jasa penerjemah dokumen area Jabodetabek bisa datang ke kantor penerjemah tersumpah Jakarta Wordnesia, lokasi di Jl. TB Simatupang No.18, Kebagusan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pastikan Anda memahami apa saja perbedaan E-Paspor dan paspor biasa sebelum menentukan pilihan. Hubungi Wordnesia untuk jasa penerjemah dokumen resmi di Indonesia.

Standar Layanan Kami

CEPAT

Customer servis kami siap membantu anda dalam 7 x 24 Jam. Hardcopy terjemahan bisa diambil atau dikirim dari cabang terdekat

TEPAT

Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan.  Layanan 1 hari jadi atau reguler 2 sd 3 hari

AMAN

Kami selalu menjaga keamanan dokumen anda. Jika selesai diproses, file asli maupun hasil terjemahan akan kami hapus