Kebijakan Pengajuan Visa Tinggal AS Terbaru
Kondisi yang akan menjadi concern petugas mencakup penyakit kardiovaskular dan pernapasan, kanker, diabetes, penyakit metabolik dan neurologis, hingga gangguan mental. Pasalnya kondisi tersebut akan membutuhkan perawatan medis hingga ratusan ribu dolar AS setelah pemegang visa tinggal di AS.
Tidak hanya sampai di situ, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap status kesehatan keluarga pemohon, termasuk anak dan orang tua lansia.
Dalam surat pernyataan yang tercantum di dokumen Deplu AS disebut muncul pertanyaan terkait kemampuan pemohon visa menutupi biaya kesehatan selama tinggal di AS tanpa meminta Public Charge dari pemerintah AS.
Perlu diketahui bahwa selama ini proses pengajuan visa memang melibatkan pengecekan kesehatan. Kondisi tersebut menjadi kampanye agresif pemerintahan Trump untuk mencegah imigran tanpa dokumen lengkap serta mencegah orang untuk masuk ke AS.
Dengan demikian pemohon visa tinggal permanen harus menjalani beberapa pemeriksaan medis melalui fasilitas kesehatan yang diakui pemerintah. Pemohon juga harus menjalani tes penyakit menular mencakup TBS, mengisi riwayat penggunaan narkoba, alkohol, kesehatan mental, dan kekerasan. Pemohon juga wajib memiliki sertifikat vaksin penyakit menular misalnya campak, polio, dan hepatitis B.
Syarat Pengajuan Permohonan Visa Tinggal AS
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berencana mengajukan visa tinggal permanen ke Amerika Serikat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut.
- Wajib memenuhi kriteria sesuai kategori yang tersedia seperti memenuhi kelayakan tinggal, hubungan kekerabatan dengan keluarga yang telah tinggal lebih dulu di AS, dan sebagainya
- Pemberi kerja wajib mengajukan petisi ke U.S. Citizenship and Immigration Services (USCIS)
- Paspor yang masih berlaku
- Dua foto baru berwarna ukuran paspor
- Formulir aplikasi yang telah diisi dan bukti konfirmasi
- Akta kelahiran
- Hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter yang disetujui kedutaan
- Sertifikat catatan polisi atau dari pengadilan
Dokumen non-bahasa Inggris wajib diterjemahkan melalui jasa penerjemah tersumpah resmi disertai keterangan “I certify that this is a true and complete translation”.
Jasa Penerjemah Tersumpah Dokumen Visa Amerika
WNI yang berencana mengajukan visa ke Amerika Serikat dapat menerjemahkan dokumennya lewat Wordnesia. Ketersediaan penerjemah tersumpah (Sworn Translator) di Wordnesia akan membantu pemohon visa AS memenuhi syarat administrasi secara sah dan legal. Dengan begitu pemohon visa tidak akan menjumpai hambatan administrasi saat mengajukan permohonan visa.
Untuk mendapatkan layanan jasa penerjemah tersumpah bahasa Inggris, hubungi Wordnesia melalui WhatsApp (WA) di nomor yang tertera di website resmi. Pemesanan juga bisa didapatkan dengan mengunjungi kantor cabang yang tersebar di beberapa kota besar Indonesia.
Alamat kantor cabang Yogyakarta dapat menghubungi penerjemah tersumpah Jogja dengan alamat di Perum Griya Suryo Asri I No.F8, Suryodiningratan, Kec. Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemesanan area Jawa Timur bisa mendatangi kantor penerjemah tersumpah Surabaya di Kalijudan Gg. XV No.5, Kalijudan, Kec. Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur.
Sedangkan pemesanan di Jabodetabek dapat menjadwalkan kunjungan ke penerjemah tersumpah Jakarta di Jalan TB Simatupang No.18, Kebagusan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pastikan Anda memahami apa saja kebijakan pengajuan visa tinggal AS agar permohonan Anda tidak ditolak. Hubungi Wordnesia untuk menerjemahkan dokumen permohonan visa Anda.
Standar Layanan Kami

TEPAT
Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan. Layanan 1 hari jadi atau reguler 2 sd 3 hari

AMAN
Kami selalu menjaga keamanan dokumen anda. Jika selesai diproses, file asli maupun hasil terjemahan akan kami hapus


