Siapa yang Bisa Ajukan Indonesia Visa Extension?
Indonesia Visa Extension bisa diajukan oleh WNA yang telah masuk ke Indonesia, namun hanya pemegang visa tertentu saja yakni sebagai berikut.
- Visa on Arrival (VoA)
- Visa kunjungan (Visit Visa/indeks C seperti C1, C9, C11) untuk wisata, kunjungan sosial-kultural, bisnis
- Visa sosial-kultural (Social/Cultural Visit Visa, misalnya B211)
- Visa kerja sementara / izin tinggal terbatas (seperti KITAS)
Durasi Visa Extension akan diberikan sesuai visa yang dimiliki oleh WNA. Sebagai contoh, pemegang VoA bisa diperpanjang sekali untuk tambahan tinggal selama 30 hari. Sedangkan visa bisnis bisa diperpanjang hingga sebanyak 4 kali dengan masing-masing penambahan tinggal selama 30 hari.
Biaya Indonesia Visa Extension
Memperpanjang masa tinggal lewat Indonesia Visa Extension akan dikenakan biaya tambahan. Tarif yang dikenakan bisa berbeda-beda, tergantung jenis visa, kantor imigrasi, dan sebagainya. Anda dapat mengurus perpanjangan masa tinggal ke Kantor Imigrasi terdekat. Anda juga bisa mempercayakan agen resmi untuk mengurus perpanjang izin tinggal di Indonesia.
Beberapa agen mematok biaya Indonesia Visa Extension sebesar USD 268 atau sekitar Rp4 juta untuk pemegang visa jenis “Single Entry Tourist/C1/211A” lokasi di Bali. Namun Anda bisa mendapat biaya lebih terjangkau dengan mengurus langsung ke Kantor Imigrasi dengan biaya sekitar USD 135 per perpanjangan atau kurang lebih Rp2.000.000 untuk visa turis 60 hari.
Syarat Indonesia Visa Extension
Wajib diketahui bahwa Indonesia Visa Extension harus diurus beberapa hari sebelum masa berlaku visa habis. Jika masa berlaku visa habis namun perpanjangan izin tinggal belum didapatkan, Anda berpotensi tersangkut masalah hukum termasuk ancaman deportasi.
Syarat mengurus Indonesia Visa Extension yang harus disiapkan sesuai jenis visa yang dimiliki. Namun secara umum syaratnya adalah sebagai berikut.
- Paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan
- Formulir Aplikasi
- Bukti kemampuan finansial
- Bukti akomodasi seperti reservasi hotel, perjanjian sewa, atau semacamnya
- Tiket pesawat pulang atau lanjutan
Pihak imigrasi berhak meminta persyaratan tambahan untuk melengkapi pemberkasan. Dokumen berbahasa asing bisa diterjemahkan melalui jasa penerjemah tersumpah (Sworn Translator) untuk mempercepat verifikasi.
Jasa Penerjemah Tersumpah untuk Visa Extension
Agar dokumen berbahasa asing diakui oleh imigrasi di Indonesia, perlu diterjemahkan melalui Sworn Translator. Jasa tersebut didapatkan dengan menghubungi Wordnesia. Anda juga bisa mengunjungi kantor cabang Wordnesia di beberapa kota.
Kantor cabang penerjemah tersumpah Jogja Wordnesia melayani penerjemahan wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah. Lokasinya ada di Perum Griya Suryo Asri I No.F8, Suryodiningratan, Kec. Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Untuk layanan Sworn Translator wilayah Jawa Timur bisa menghubungi kantor penerjemah tersumpah Surabaya dengan alamat di Kalijudan Gg. XV No.5, Kalijudan, Kec. Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur.
Sedangkan area Jabodetabek akan dilayani lewat kantor penerjemah tersumpah Jakarta dengan alamat di Jl. TB Simatupang No.18, Kebagusan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Cara Ajukan Visa Extension di Indonesia
Indonesia Visa Extension dapat diurus dengan datang langsung ke kantor imigrasi untuk verifikasi biometrik (foto dan sidik jari). Namun pemohon perlu registrasi di situs e-visa imigrasi. Di situs tersebut pemohon juga perlu mengunggah beberapa dokumen yang diperlukan. Pemohon akan menerima notifikasi atau email panggilan ke kantor imigrasi.
Sebelum melakukan pendaftaran Indonesia Visa Extension, pastikan dokumen Anda lengkap dan telah diterjemahkan melalui Wordnesia.
Standar Layanan Kami

TEPAT
Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan. Layanan 1 hari jadi atau reguler 2 sd 3 hari

AMAN
Kami selalu menjaga keamanan dokumen anda. Jika selesai diproses, file asli maupun hasil terjemahan akan kami hapus


