Visa Waiver Jepang
Visa Waiver Jepang kini makin memudahkan warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung ke Negeri Sakura. Dengan adanya visa tersebut, WNI bisa berkunjung ke Jepang tanpa harus mengajukan visa tradisional. Untuk memahami pengertia visa Jepang ini, simak penjelasannya berikut ini.

Mengenal Visa Waiver Jepang

Visa waiver adalah dokumen rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) agar bisa masuk ke Jepang tanpa mengajukan visa tradisional. Dokumen rekomendasi tersebut dapat dimiliki oleh orang Indonesia yang telah memiliki e-paspor. Pemegang paspor tradisional tidak akan mendapatkan visa waiver Jepang.

Perlu diketahui bahwa visa waiver hanya bisa digunakan untuk tiga tujuan yakni liburan, kunjungan bisnis singkat, atau mengunjungi teman atau keluarga. Bebas visa Jepang hanya bisa digunakan untuk durasi tinggal maksimal 15 hari tiap kunjungannya. Selain itu masa berlaku visa waiver maksimal 3 tahun atau disesuaikan dengan masa berlaku e-paspor yang hampir habis.

Meski dokumen waiver memungkinkan pemegangnya tidak perlu mengajukan visa lagi, namun keputusan mutlak tetap ditentukan oleh Imigrasi Jepang.

Biaya Visa Waiver Jepang

Pengajuan permohonan visa waiver bisa dilakukan secara mandiri ke Kedutaan Jepang yang ada di Indonesia atau melalui Japan Visa Application Centre (JVAC). Biaya registrasi permohonan visa waiver online adalah gratis. Sedangkan biaya administrasi visa waiver adalah sekitar Rp155.000. Biaya tersebut dibayarkan secara tunai di Pusat Aplikasi Visa Jepang di Jakarta.

Cara Mengajukan Visa Waiver Jepang

Pengajuan visa waiver dilakukan secara online lewat sistem Japan Visa Exemption System (JAVES). Pemohon harus melakukan registrasi pra-keberangkatan via JAVES.

Selain itu pemohon juga harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto cover depan e-paspor, halaman data diri, dan halaman catatan pengesahan. Setelah itu ikuti tata cara pengajuan waiver berikut ini.

  • Buat akun di evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko
  • Setelah akun selesai, masuk dengan email dan kata sandi yang telah dibuat
  • Klik “Pendaftaran Baru” jika baru pertama kali mengajukan, atau klik “Daftar Aplikasi” jika sebelumnya pernah melakukan pengajuan
  • Centang kotak persetujuan, klik “Berikutnya”
  • Isi data diri yang diminta serta upload dokumen yang diperlukan
  • Klik “Simpan”
  • Kembali ke beranda lalu klik “Daftar Aplikasi”
  • Centang aplikasi yang ingin diajukan, lalu pilik “Kirim”
  • Klik “Konfirmasi”

Jika aplikasi telah terkirim, pemohon tinggal menunggu verifikasi dan konfirmasi. Lakukan pengecekan secara berkala untuk melihat status persetujuan. Permohonan visa Jepang waiver normalnya membutuhkan waktu 2 hari kerja. Jika status yang ditampilkan adalah “Terdaftar”, maka visa waiver sudah bisa digunakan ke Jepang.

Syarat Dokumen Pengajuan Visa Waifer Jepang

Pengajuan permohonan visa waifer sebenarnya tidak membutuhkan banyak dokumen. Namun, Kedutaan Besar tetap berhak meminta dokumen tembahan. Sebagai antisipasi, Anda bisa mempersiapkan beberapa dokumen yakni sebagai berikut.

  • Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Tiket pesawat
  • Bukti kemampuan finansial
  • Dokumen bukti perjalanan bisnis

Dalam beberapa kasus dokumen tersebut perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah Jepang.

Jasa Penerjemah Tersumpah Jepang

Untuk mendapatkan jasa penerjemah dokumen terpercaya, serahkan semuanya pada Wordnesia. Saat ini Wordnesia menggandeng Sworn Translator berbagai bahasa asing termasuk Jepang. Hal itu menjadikan hasil terjemahan yang diberikan dapat dipakai di negara Jepang.

Pemesanan jasa translate dokumen di Wordnesia bisa dilakukan via chat WhatsApp (WA), atau datang langsung ke kantor cabang yang ada di beberapa kota. Berikut ini alamat lengkap tiap cabang kantor penerjemah tersumpah Jepang.

  • Kantor penerjemah tersumpah Surabaya untuk Jawa Timur: Kalijudan Gg. XV No.5, Kalijudan, Kec. Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur.
  • Kantor penerjemah tersumpah Jogja untuk Yogyakarta dan Jawa Tengah: Perum Griya Suryo Asri I No.F8, Suryodiningratan, Kec. Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Kantor penerjemah tersumpah Jakarta untuk Jabodetabek: Jalan TB Simatupang No.18, Kebagusan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pastikan Anda menerjemahkan dokumen lewat penerjemah tersumpah Wordnesia agar persyaratan administratif permohonan visa waiver Jepang cepat disetujui.

Standar Layanan Kami

CEPAT

Customer servis kami siap membantu anda dalam 7 x 24 Jam. Hardcopy terjemahan bisa diambil atau dikirim dari cabang terdekat

TEPAT

Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan.  Layanan 1 hari jadi atau reguler 2 sd 3 hari

AMAN

Kami selalu menjaga keamanan dokumen anda. Jika selesai diproses, file asli maupun hasil terjemahan akan kami hapus