SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menerangkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kejahatan atau sedang tidak dalam proses hukum. Dokumen ini pun menjadi salah satu syarat administrasi untuk beberapa keperluan ke luar negeri dan wajib telah melalui proses legalisasi. Mengapa?
Apakah SKCK Perlu Dilegalisir untuk Keperluan ke Luar Negeri?
SKCK sangat perlu dilegalisir atau apostille agar memiliki kekuatan hukum dan diakui secara resmi oleh instansi di luar negeri seperti untuk keperluan bekerja, studi, pengurusan visa, izin tinggal, atau pernikahan. Tanpa legalisasi, dokumen SKCK hanya berlaku di Indonesia dan tidak akan diterima oleh lembaga asing. Legalisasi ini pun penting dilakukan karena instansi asing di negara tujuan harus memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar dikeluarkan oleh institusi resmi.
Syarat SKCK Agar Bisa Dilegalisir atau Apostille
Agar SKCK Anda bisa diproses untuk Apostille atau Legalitas Tradisional untuk keperluan luar negeri, ada beberapa syarat administratif dan fisik dokumen yang wajib dipenuhi.
Syarat Dokumen Utama (SKCK)
- Masih Berlaku: Masa berlaku SKCK maksimal adalah 6 bulan sejak diterbitkan. Pastikan belum kadaluarsa.
- Kondisi Fisik Baik: Dokumen asli tidak rusak, tidak sobek, tidak dilipat secara berlebihan, dan cap/tanda tangan pejabat Polri terbaca dengan jelas.
Syarat Identitas Pemohon
- Identitas Pemohon (KTP bagi WNI dan Passport bagi WNA).
- Identitas penerima kuasa (KTP bagi WNI dan Passport bagi WNA), jika permohonan diajukan melalui kuasa.
Syarat Tambahan (Jika Menggunakan Perwakilan/Kuasa)
Jika pengurusan tidak dilakukan sendiri melainkan diwakilkan kepada orang lain atau jasa:
- Surat Kuasa resmi bermaterai yang mencantumkan nama dan identitas penerima kuasa.
Baca Juga: Jasa Dokumen Luar Negeri Indonesia: Penerjemahan, Legalisasi, Apostille
Tahapan Legalisasi SKCK
Tahapan legalisasi SKCK untuk keperluan ke luar negeri terbagi menjadi 2 jalur utama, tergantung pada apakah negara tujuan Anda termasuk anggota Konvensi Apostille atau Non-Apostille.
Tahapan Legalisasi SKCK Negara Anggota Apostille
- Penerjemahan (Opsional/Jika Diminta): Terjemahkan SKCK ke bahasa Inggris atau bahasa negara tujuan melalui penerjemah tersumpah.
- Pendaftaran Online: Daftar di portal resmi Layanan AHU Online.
- Unggah Dokumen: Buat akun, isi formulir elektronik, pilih negara tujuan, lalu unggah dokumen SKCK beserta data diri Anda.
- Verifikasi Kemenkumham: Tim Ditjen AHU Kemenkumham akan memverifikasi keabsahan tanda tangan pejabat kepolisian pada SKCK tersebut.
- Pembayaran PNBP: Setelah lolos verifikasi, Anda akan mendapatkan kode billing untuk membayar biaya administrasi.
- Penerbitan Sertifikat: Cetak Sertifikat Apostille dan perekatan dokumen asli di loket pusat atau di loket Kantor Wilayah Kementerian Hukum Seluruh Indonesia sesuai pilihan pemohon.
Tahapan Legalisasi SKCK Negara Bukan Anggota Apostille
- Penerjemahan Tersumpah: SKCK wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah jika diminta oleh kedutaan negara tujuan.
- Legalitas Kemenkumham: Ajukan pengesahan stempel/tanda tangan pejabat kepolisian melalui sistem elektronik Kemenkumham terlebih dahulu.
- Legalitas Kemenlu: Setelah mendapat pengesahan Kemenkumham, ajukan permohonan legalisasi ke Kementerian Luar Negeri menggunakan aplikasi STEMPEL ASLI.
- Legalitas Kedutaan Besar: Langkah terakhir, bawa dokumen yang sudah dilegalisasi oleh Kemenkumham dan Kemenlu ke Kedutaan Besar negara tujuan untuk mendapatkan stempel legalisasi akhir dari kedutaan tersebut.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Legalisasi atau Apostille SKCK
Agar proses legalisasi atau Apostille SKCK Anda berjalan lancar tanpa kendala penolakan dari instansi di luar negeri, ada beberapa poin krusial yang wajib Anda perhatikan:
- SKCK masih berlaku. SKCK memiliki masa berlaku yang relatif singkat, yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
- Pastikan ejaan nama, nomor paspor, serta tempat dan tanggal lahir pada SKCK sama persis dengan yang tertera di dokumen identitas Anda.
- Jangan melipat atau menstaples dokumen saat diserahkan ke instansi.
- Simpan salinan digital dokumen untuk arsip pribadi.
- Sebagian besar negara tujuan meminta dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa resmi mereka oleh penerjemah tersumpah.
Rekomendasi Jasa Legalisasi Dokumen
Wordnesia hadir sebagai one-stop solution yang tepercaya untuk membantu Anda mengurus penerjemahan tersumpah serta proses legalisasi dokumen ke luar negeri dengan cepat dan akurat. Didukung oleh tim profesional yang berpengalaman, layanan ini mencakup pengurusan lengkap mulai dari tingkat Kemenkumham, Kemenlu, hingga Kedutaan Besar asing.
Dengan menggunakan jasa Wordnesia, Anda dapat menghindari kerumitan birokrasi dan seluruh dokumen resmi Anda akan diakui secara sah oleh instansi di negara tujuan. Hubungi kontak Customer Service sekarang juga!
Standar Layanan Kami

TEPAT
Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan. Layanan 1 hari jadi atau reguler 2 sd 3 hari

AMAN
Kami selalu menjaga keamanan dokumen anda. Jika selesai diproses, file asli maupun hasil terjemahan akan kami hapus


