Apa Itu Visa Imigran dan Non Imigran
Secara umum visa imigran adalah dokumen izin memasuki negara AS secara permanen. Pengajuan visa ini bisa didapatkan lewat berbagai cara, misalnya lewat sponsor keluarga, pekerjaan, dan sebagainya.
Sedangkan visa non imigran adalah dokumen izin memasuki AS dalam waktu yang terbatas. Dokumen ini bisa digunakan untuk tinggal dan bekerja di Amerika namun tidak secara permanen. Saat seorang WNA mengajukan visa non imigran, ia harus bisa membuktikan bahwa kedatangannya di Amerika tidak dilakukan secara permanen. Alasan itu yang membuat pemohon visa non imigran biasanya perlu melampirkan bukti komitmen untuk kembali ke negara asalnya.
Perbedaan Visa Imigran dan Non Imigran Amerika
Meski sama-sama dibutuhkan agar bisa masuk ke Amerika, visa imigran dan non imigran memiliki sejumlah perbedaan yang cukup jelas. Berikut ini beda kedua visa tersebut.
- Tujuan
Visa imigran diajukan oleh warga negara asing yang ingin ke AS dengan tujuan tinggal dan bekerja di negara tersebut tanpa batas waktu. Visa ini bisa diajukan oleh orang yang berencana tinggal secara permanen di AS. meski begitu, pemegang visa ini tidak langsung menjadi penduduk tetap, melainkan menjadi green card holder. Untuk menjadi warga negara AS ia harus mengajukan diri lagi.
Berbeda, visa non imigran dibutuhkan untuk tujuan sesaat. Artinya ada batas waktu yang berlaku bagi pemegang visa. Contoh pemegang visa non imigran di AS adalah wisatawan, pelajar, pekerja, dan sebagainya.
- Status Kependudukan
Pemegang visa imigran bisa mengajukan diri sebagai penduduk tetap (Lawful Permanent Resident / LPR) sesaat setelah masuk ke AS. Sedangkan pemegang visa non imigran tetap berstatus sebagai WNA, hanya saja memiliki izin tinggal sementara.
- Hak Kependudukan
Pemegang visa migran mendapatkan hak kependudukan yang lebih banyak dibanding non imigran. Misalnya, pemegang visa migran bisa tinggal, bekerja, dan belajar di AS tanpa batas waktu. Selain itu bisa membawa anggota keluarganya ke AS, dan bisa mengajukan diri sebagai penduduk permanen AS. Hak kependudukan ini tentu tidak dimiliki oleh pemegang visa non migran.
Dokumen untuk Permohonan Visa Amerika
Untuk mengajukan visa imigran maupun bukan imigran, masyarakat perlu memenuhi berbagai syarat dokumen yang diperlukan. Berikut ini dokumen untuk mengajukan visa ke Amerika secara umum.
- Syarat dokumen visa migran
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
- Formulir aplikasi visa imigran DS-260
- Surat sponsor jika melalui keluarga atau pekerjaan
- Surat nikah atau akta kelahiran untuk membuktikan hubungan keluarga
- Polis kesehatan (medical examination)
- Surat keterangan catatan kriminal (SKCK)
- Bukti kemampuan finansial (affidavit of support)
- Foto sesuai standar visa AS
- Syarat dokumen visa non migran
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
- Formulir aplikasi visa non-imigran DS-160
- Foto sesuai standar visa AS
- Bukti tujuan kunjungan
- Bukti keuangan, bisa berupa rekening bank, slip gaji, atau surat sponsor
- Bukti niat kembali ke negara asal
Dokumen resmi berbahasa Indonesia harus diterjemahkan ke bahasa Inggris melalui jasa penerjemah tersumpah. Pihak Kedutaan Besar berhak meminta dokumen pendukung tambahan untuk verifikasi tambahan.
Jasa Penerjemah Tersumpah untuk Pengajuan Visa AS
Dokumen WNI yang mengajukan visa ke Amerika Serikat disarankan untuk diterjemahkan dulu via penerjemah tersumpah (Sworn Translator) Wordnesia. Melalui translator kami, hasil terjemahan dokumen legal Anda dijamin dapat digunakan untuk memenuhi syarat administrasi permohonan visa di Kedubes AS.
Saat ini Wordnesia melayani jasa penerjemahan dokumen legal dengan hasil diakui oleh hukum. Selain itu kami juga melayani jasa apostille dan legalisasi dokumen. Selain mendapatkan informasi terkait apa itu visa imigran dan non imigran, Anda bisa mendapatkan informasi menarik lain di website Wordnesia, salah satunya terkait kebijakan pengajuan visa tinggal AS baru.
Standar Layanan Kami

TEPAT
Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan. Layanan 1 hari jadi atau reguler 2 sd 3 hari

AMAN
Kami selalu menjaga keamanan dokumen anda. Jika selesai diproses, file asli maupun hasil terjemahan akan kami hapus


