Legalisasi dokumen visa Jerman dilakukan dengan sistem apostille, yakni layanan pengesahan tanda tangan pejabat, cap, atau segel resmi pada dokumen publik agar diakui secara hukum di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Apostille 1961.
Negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille 1961 tidak lagi membutuhkan legalisasi melalui kedutaan, tetapi cukup dengan satu stempel khusus (apostille) yang dikeluarkan oleh otoritas resmi negara asal dokumen dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham).
Pengajuan apostille dokumen visa Jerman ini pun dapat Anda ajukan melalui AHU Online dengan tahapan atau prosedurnya sebagai berikut.
Prosedur Legalisasi Dokumen Visa Jerman
1. Registrasi Akun
Anda harus melakukan pendaftaran akun AHU pada laman Aplikasi AHU Legalisasi. Untuk pendaftaran Anda memerlukan beberapa data dari NIK, nama lengkap, email yang valid, dan nomor handphone.
Pada proses ini Anda akan mendapatkan email aktivasi akun yang berisi NIK dan password sementara yang dapat digunakan untuk login. Klik “Aktivasi Akun” atau gunakan link URL untuk melakukan aktivasi akun.
2. Login Akun
Login dengan menggunakan NIK/Email yang didaftarkan dan Password yang ANda dapatkan di email Aktivasi Akun.
3. Membuat Permohonan Apostille
Klik menu “Buat Permohonan” pada halaman Dashboard. Pilih dokumen yang dilegalisasi dan Negara tujuan legalisasi yang memiliki layanan Apostille. Secara otomatis akan muncul jenis layanan berdasarkan dokumen dan tujuan negara yang dilegalisasi. Selanjutnya pilih jenis layanan “Apostille”.
Isi form yang diminta mulai dari data pemohon, data dokumen, dan data pejabat. Jika Anda mewakili pihak lain, maka Anda wajib mengunggah surat kuasa.
Setelah mengisi semua form, klik “+ Tambah Permohonan” untuk dimasukkan ke dalam list. Anda juga bisa menambahkan lebih dari satu jenis permohonan pembuatan dokumen. Klik “Simpan dan Lanjutan.”
Lihat preview lalu klik “Submit Permohonan” jika Anda sudah yakin.
Baca Juga: Syarat Visa Kerja Qatar: Dokumen hingga Cara Mengajukannya
4. Jika Permohonan Ditolak
Setelah menunggu proses verifikasi, jika permohonan ditolak oleh Verifikator, Status Permohonan Anda akan tertulis “Permohonan ditolak.”
Pada saat proses verifikasi jika data pejabat dalam sertifikat tidak ada dalam database aplikasi Apostille Status Permohonan Anda akan tertulis “Menunggu Spesimen terbaru.”
Untuk melanjutkan proses verifikasinya Anda akan diminta untuk mengunggah “Surat Pengantar Spesimen TTD.
Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman buat permohonan. Isi form yang dibutuhkan kemudian unggah surat pengantar spesimen lalu klik “Simpan dan Lanjutkan” untuk melanjutkan proses Verifikasi.
5. Pembayaran
Jika permohonan diterima oleh verifikator, Status Permohonan akan tertulis “Selesai.” Setelah itu, unggah voucher dengan cara klik “Download Voucher.”
Anda harus membayar dengan membawa voucher tersebut ke bank sesuai dengan tagihan .
6. Cetak Sertifikat
Jika pembayaran sudah berhasil, silahkan datang ke kantor Ditjen AHU untuk mencetak Sertifikat Apostille.
Rekomendasi Jasa Legalisasi Dokumen Visa Jerman
Jika Anda tengah mencari jasa apostille dokumen visa Jerman terpercaya, Anda bisa mempercayakan dokumen Anda pada Wordnesia. Selain itu, Anda juga bisa menggunakan jasa penerjemah tersumpah atau sworn translator kami apabila dokumen Anda masih dalam bahasa Indonesia. Anda bisa memesan jasa penerjemah tersumpah dan apostille Wordnesia secara online melalui nomor Customer Service atau offline dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Kenapa Harus Wordnesia?
Wordnesia telah berpengalaman menangani lebih dari 300 klein setiap bulannya. Kami terampil dalam menangani apostille atau legalisasi berbagai macam dokumen termasuk legalisasi dokumen visa. Kami juga telah terdaftar resmi sehingga dokumen bisa langsung mendapatkan pengesahan.
Standar Layanan Kami

TEPAT
Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan. Layanan 1 hari jadi atau reguler 2 sd 3 hari

AMAN
Kami selalu menjaga keamanan dokumen anda. Jika selesai diproses, file asli maupun hasil terjemahan akan kami hapus


