Cara Mengurus Akta Kelahiran Jika Lahir di Luar Negeri
Cara mengurus Akta Kelahiran anak yang lahir di luar negeri prosesnya melibatkan dua tahap yakni pelaporan di perwakilan Indonesia di luar negeri, bisa lewat KBRI atau KJRI. Setelah itu baru pelaporan atau pencatatan di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai wilayah setelah pulang ke Indonesia.
Mekanisme tersebut dilakukan sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam UU dikatakan bahwa tiap kelahiran WNI di luar negeri tetap wajib dilaporkan ke Perwakilan RI (KBRI/KJRI) dan instansi pencatatan sipil asalnya.
Berikut ini cara mengurus Akta Kelahiran setelah kelahiran di luar negeri.
- Melaporkan ke perwakilan RI di luar negeri
Setelah anak WNI lahir, orang tua perlu mengabarkan kelahiran anak ke KBRI/KJRI terdekat. Disarankan agar segera melakukan pelaporan dengan waktu yang sudah ditentukan. Biasanya tiap KBRI/KJRI akan mensyaratkan pelaporan kelahiran dalam 30 hingga 60 hari setelah kelahiran, tergantung negara.
- Penerbitan Surat Keterangan Lahir
Setelah pelaporan, KBRI/KJRI akan menerbitkan Surat Keterangan Lahir atau Surat Bukti Pencatatan Kelahiran WNI di Luar Negeri. Dokumen ini dibutuhkan saat mengurus berbagai dokumen kependudukan anak nantinya.
- Lapor di Disdukcapil
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Lahir atau Surat Bukti Pencatatan Kelahiran WNI di Luar Negeri, orang tua anak bisa mengajukannya di Disducapil sesuai daerah asal. Pelaporan bisa dilakukan saat pulang ke Indonesia atau bisa juga dilakukan secara online jika mendukung sistem digital.
Syarat Dokumen Pelaporan Kelahiran di KBRI/KJRI
Sebelum melaporkan kelahiran di KBRI/KJRI, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan yakni sebagai berikut.
- Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh pemerintah setempat sesuai lokasi kelahiran (birth certificate)
- Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
- Paspor atau KTP orang tua WNI
- Formulir pelaporan kelahiran yang didapatkan lewat KBRI
Syarat Dokumen Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil
Disdukcapil juga akan meminta dokumen pendukung untuk menerbitkan Akta Kelahiran. Secara umum dokumen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut.
- Akta Kelahiran yang diterbitkan dari pemerintah negara asing
- Surat Keterangan dari KBRI/KJRI/Kementerian Luar Negeri
- Paspor Bapak, Ibu dan Anak
- Akta Perkawinan
Perlu diketahui bahwa dokumen resmi berbahasa asing seringkali perlu Apostille Kemenkumham sehingga perlu juga diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Penerjemahan dilakukan lewat penerjemah tersumpah (Sworn Translator) yang disertai cap dan tanda tangan translator.
Jasa Penerjemah Tersumpah Akta Kelahiran
Untuk keperluan mengurus Akta Kelahiran, terjemahkan dokumen Anda lewat Wordnesia. Layanan kami dapat digunakan untuk memenuhi syarat administrasi baik di luar atau di dalam negeri. Hasil terjemahan yang disertai cap dan tanda tangan akan menjamin keabsahan terjemahan.
Wordnesia menjamin hasil terjemahan dokumen Anda akan diakui secara hukum. Dengan begitu Anda dapat memenuhi syarat pengurusan Akta Kelahiran buah hati yang lahir di luar negeri.
Wordnesia juga akan membantu memberikan informasi kepada Anda terkait cara mengurus Akta Kelahiran jika lahir di luar negeri dan prosedur kependudukan lain. Kunjungi website kami untuk informasi lebih lanjut.
Standar Layanan Kami

TEPAT
Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan. Layanan 1 hari jadi atau reguler 2 sd 3 hari

AMAN
Kami selalu menjaga keamanan dokumen anda. Jika selesai diproses, file asli maupun hasil terjemahan akan kami hapus


