Pengertian dan Fungsi Apostille Kemenkumham
Secara sederhana apostille adalah sertifikat atau keterangan dari pemerintah yang diberikan melalui Kemenkumham. Dokumen yang memiliki sertifikat apostille artinya sah dan legal.
Dokumen yang telah mendapatkan apostille di Kemenkumham akan mendapat pengakuan pula di negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag, di mana jumlahnya mencapai 120 negara sehingga bisa langsung digunakan untuk berbagai urusan khususnya berkaitan dengan admnistrasi.
Apostille dibutuhkan oleh masyarakat yang punya agenda di luar negeri. Berikut ini fungsi pemberian apostille terhadap dokumen WNI.
- Mendapat pengakuan yang sah di negara tujuan
Dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia nantinya akan diakui keabsahannya di luar negeri. Dengan adanya pengakuan hukum tersebut dokumen bisa langsung digunakan.
- Mempermudah proses administrasi internasional
Berkas legal yang telah memiliki apostille dari Kemenkumham bisa digunakan untuk memenuhi syarat administrasi di luar negeri. Sebaliknya, dokumen akan ditolak jika belum di-apostille.
- Proses legalisasi internasional lebih sederhana
Sebelum dibentuknya sistem apostille, proses legalisasi internasional sangat berbelit-belit. Bahkan prosesnya butuh waktu yang lebih lama. Sebagai penyederhanaan, disepakatilah apostille agar legalisasi lebih mudah dan sederhana.
- Hemat waktu dan biaya
Apostille membantu WNI menghemat waktu dan biaya sehingga bisa fokus ke agenda internasional yang akan dilakukan.
Cara Apostille di Kemenkumham
Apostille bisa didapatkan oleh seluruh WNI. Caranya mudah, cukup siapkan kartu identitas pemohon dan dokumen yang akan di-apostille. Cara apostille saat ini bisa dilakukan secara online. Berikut ini langkah-langkah apostille di Kemenkumham Indonesia.
- Kunjungi website ahu.go.id via browser Anda
- Pemohon harus masuk/login akun menggunakan NIK dan passworn yang sudah didaftarkan sebelumnyaLakukan daftar/registrasi jika belum punya akun
- Setelah berhasil masuk, pilih “Buat Permohonan” di bagian menu Apostille
- Setelah itu input dokumen apa yang akan di-apostille
- Input nama negara tujuan
- Isi data diri pemohon
- Lengkapi juga data dokumen sekaligus data pejabat
- Unggah dokumen yang dipersyaratkan
- Klik “Tambah Permohonan” (opsional)
- pilih “Simpan dan Lanjutkan” jika seluruh proses dianggap selesai
- Pemohon bisa mengecek ulang data permohonan di halaman “Preview”
- Jika seluruh data sudah sesuai, klik “Submit Permohonan”, lanjut “Ya, Submit”
Setelah proses diikuti, pemohon tinggal menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh Kemenkumham. Jika proses verifikasi selesai, lakukan pebayaran sesuai petunjuk yang tersedia. Jika proses berhasil pemohon bisa mencetak dokumen.
Jasa Apostille Kemenkumham Murah
Bagi masyarakat yang membutuhkan jasa apostille Kemenkumham dengan harga terjangkau, percayakan semuanya kepada Wordnesia. Sebagai penyedia jasa, Wordnesia memberikan jaminan keamanan terhadap dokumen masyarakat sehingga potensi kebocoran dokumen bisa diminimalisir.
Selain melayani jasa apostille, Wordnesia juga melayani jasa penerjemah tersumpah berbagai bahasa internasional. Jasa tersebut diperlukan oleh WNI yang punya agenda lintasnegara seperti pendaftaran beasiswa internasional, keperluan kerja di luar negeri, urusan hukum, dan masih banyak lagi.
Wordnesia memastikan layanan apostille Kemenkumham dan layanan Sworn Translator dilakukan secara profesional dengan jaminan keamanan pada dokumen. Hubungi kami sekarang juga untuk dapat layanan tercepat!
Standar Layanan Kami

TEPAT
Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan. Layanan 1 hari jadi atau reguler 2 sd 3 hari

AMAN
Kami selalu menjaga keamanan dokumen anda. Jika selesai diproses, file asli maupun hasil terjemahan akan kami hapus


