Sebelum melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri, hal yang wajib untuk diperhatikan adalah masa berlaku visa bisnis supaya Anda dapat terhindar dari sanksi di kemudian hari.
Durasi izin tinggal dan masa berlaku visa sangat lah bervariasi tergantung pada kebijakan imigrasi negara tujuan serta jenis visa yang Anda ajukan.
Berikut ini kami sajikan informasi masa berlaku visa bisnis di Indonesia.
Mengenal Apa Itu Visa Bisnis dan Kegunaannya
Visa bisnis atau business visa merupakan visa yang diperuntukkan untuk WNA yang akan mengunjungi Indonesia untuk urusan bisnis, misalnya, menghadiri pertemuan, melakukan pengecekan barang, menandatangani perjanjian bisnis dan lain sebagainya.
Berbeda dengan visa kerja, pemegang visa bisnis tidak diperbolehkan untuk bekerja atau mendapatkan penghasilan dari entitas Indonesia selama kunjungannya.
Masa Berlaku Visa Bisnis
Masa berlaku visa bisnis ini berbeda-beda tergantung pada jenis visa bisnis yang dipilih. Di Indonesia ada 2 jenis visa bisnis, yakni Visa Kunjungan Bisnis Satu Kali (Single Entry) dan Visa Kunjungan Bisnis Berkali-kali (Multiple Entry).
Durasi Masa Tinggal (Stay Period) per Kunjungan
1. Visa Kunjungan Bisnis Satu Kali (Single Entry)
Pemegang visa ini dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari dihitung sejak tanggal kedatangan dan dapat memperpanjang izin tinggal beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
Izin Tinggal tersebut dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
2. Visa Kunjungan Bisnis Berkali-kali (Multiple Entry)
Pemegang visa kunjungan bisnis berkali-kali bisa masuk ke Indonesia berkali-kali dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan serta dihitung sejak tanggal kedatangan.
Pemegang visa dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
Akan tetapi, berbeda dengan single entry, visa ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
Masa Berlaku Pemakaian Visa Bisnis (Validity Period)
1. Masa Berlaku Visa Kunjungan Bisnis Satu Kali (Single Entry)
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, WNA harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
2. Masa Berlaku Visa Kunjungan Bisnis Berkali-kali (Multiple Entry)
Visa Bisnis Multiple Entry Indonesia berlaku untuk jangka waktu 1, 2, atau 5 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Baca Juga: Perbedaan Visa Bisnis dan Visa Kerja: Wajib Anda Ketahui Sebelum ke Luar Negeri
Apakah Masa Berlaku Visa Bisnis Bisa Diperpanjang?
Masa berlaku visa bisnis Anda dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis dengan memenuhi persyaratan-persyaratan berikut ini.
Syarat dan Cara Memperpanjang
1. Syarat Dokumen
- Paspor asli WNA
- Salinan paspor
- Formulir perpanjangan visa
- Foto terbaru
- Visa yang masih berlaku
- Surat sponsor dari perusahaan atau individu
- Surat permohonan perpanjangan
- Dokumen perusahaan
2. Cara Memperpanjang Visi Bisnis
- Mengajukan permohonan perpanjangan: permohonan perpanjangan visa dapat dilakukan melalui kantor imigrasi terdekat atau jasa pengurusan visa
- Mengisi formulir lalu melampirkan dokumen yang diperlukan, dan menyerahkan paspor untuk proses verifikasi
- Pihak imigrasi kemudian akan memeriksa keabsahan visa, dokumen sponsor, dan tujuan tinggal di Indonesia
- Pemohon lalu melakukan pembayaran biaya perpanjangan visa sesuai ketentuan.
- Setelah proses selesai, pemohon dapat mengambil paspor dengan stempel atau izin tinggal yang sudah diperpanjang.
Sanksi Jika Melebihi Batas Waktu
Jika visa WNA sudah kadaluarsa, WNA harus membayar denda keterlambatan tinggal sebesar Rp1.000.000 per orang per hari. Denda harus dibayar secara tunai di bandara atau di Kantor Imigrasi saat WNA meninggalkan Indonesia.
Masa tinggal yang lebih lama dapat menyebabkan konsekuensi yang lebih serius, yakni deportasi, larangan masuk, atau berpotensi harus menghadapi komplikasi dengan aplikasi visa di masa mendatang.
Wordnesia: Jasa Penerjemah Dokumen Visa Terpercaya
Untuk mengajukan visa bisnis di Indonesia Anda memerlukan jasa penerjemah tersumpah atau sworn translator resmi Kemenkumham supaya dokumen pengajuan visa Anda tidak ditolak oleh pihak berwenang.
Anda bisa mempercayakan dokumen Anda untuk diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau Inggris ke Wordnesia sebagai penyedia jasa penerjemah tersumpah yang telah berpengalaman dalam menerjemahkan berbagai dokumen.
Untuk menggunakan jasa dari Wordnesia, Anda bisa menghubungi kontak Customer Service Wordnesia.
Standar Layanan Kami

TEPAT
Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan. Layanan 1 hari jadi atau reguler 2 sd 3 hari

AMAN
Kami selalu menjaga keamanan dokumen anda. Jika selesai diproses, file asli maupun hasil terjemahan akan kami hapus


