Menikah dengan warga negara asing (WNA) asal Eropa atau berencana menetap di negara-negara kawasan Schengen setelah pernikahan adalah momen yang tentu membahagiakan. Namun, sebelum Anda bisa tinggal bersama pasangan di sana, ada proses birokrasi penting yang wajib dilewati, yakni Legalisasi Surat Nikah untuk Visa Schengen Pernikahan.
Tanpa proses legalisasi yang sah, dokumen pernikahan Anda dari Indonesia tidak akan diakui secara hukum oleh negara tujuan. Yuk, simak poin-poin penting, syarat, hingga prosedur lengkapnya di bawah ini!
Pentingnya Legalisasi Surat Nikah Visa Schengen Pernikahan
Mengapa surat nikah atau buku nikah Anda tidak bisa langsung digunakan di Kedutaan? Berikut adalah alasan krusial mengapa legalisasi itu wajib hukumnya:
- Pengakuan Hukum Internasional: Legalisasi adalah bukti otentik bagi pemerintah negara tujuan bahwa dokumen pernikahan yang dikeluarkan oleh instansi di Indonesia (KUA atau Catatan Sipil) adalah asli dan sah demi hukum.
- Syarat Mutlak Visa Spouse / Penyatuan Keluarga: Untuk mengajukan visa tinggal jangka panjang (National Visa / Tipe D) guna menetap bersama pasangan di kawasan Schengen, legalisasi dokumen pernikahan adalah syarat administrasi utama yang tidak bisa dinegosiasikan.
- Pencatatan Pernikahan di Negara Tujuan: Setelah tiba di negara Schengen, Anda harus mendaftarkan pernikahan Anda di dinas kependudukan setempat. Proses ini memerlukan surat nikah yang sudah dilegalisasi agar hak-hak Anda sebagai pasangan sah terpenuhi.
Baca Juga: 8 Dokumen Tersumpah Untuk Visa Bisnis Schengen: Apa Saja?
Syarat Dokumen Legalisasi Surat Nikah Visa Schengen Pernikahan
Sebelum memulai proses ke kementerian terkait, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut. Secara umum, Indonesia kini menggunakan sistem Apostille yang memangkas birokrasi, namun beberapa kedutaan Schengen tetap meminta syarat tambahan.
Dokumen Utama:
- Buku Nikah Asli dan Salinan (untuk Muslim): Dua-duanya (Buku Suami dan Buku Istri).
- Akta Perkawinan Asli dan Salinan (untuk Non-Muslim): Dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
- Dokumen Terjemahan Tersumpah (Sworn Translation): Dokumen nikah harus diterjemahkan ke dalam bahasa negara tujuan atau bahasa Inggris, oleh penerjemah tersumpah yang diakui kedutaan.
Dokumen Pendukung:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Paspor (WNA)
- Fotokopi KK
Cara Legalisasi Surat Nikah Visa Schengen
Langkah 1: Verifikasi di Instansi Penerbit
- Buku Nikah (KUA): Lakukan legalisasi di KUA Kecamatan tempat Anda menikah, kemudian validasi ke Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta.
- Akta Perkawinan (Catatan Sipil): Pastikan akta sudah ber-barcode (QR Code). Jika masih tanda tangan basah lama, sebaiknya lakukan pemutahiran atau minta surat pengantar di Dispendukcapil setempat.
Langkah 2: Proses Apostille di Kemenkumham
- Buka situs resmi atau aplikasi Apostille Kemenkumham (AHU Online).
- Buat akun, lalu unggah (upload) dokumen Surat Nikah/Akta Perkawinan yang asli.
- Tunggu proses verifikasi dari pihak Kemenkumham.
- Jika disetujui, lakukan pembayaran PNBP sesuai tagihan.
- Datang ke kantor wilayah Kemenkumham atau tempat pengambilan yang ditunjuk untuk mencetak dan menempelkan Sertifikat Apostille pada dokumen Anda.
Langkah 3: Penerjemahan Dokumen
- Setelah dokumen asli mendapatkan stiker Apostille, bawa dokumen tersebut ke Penerjemah Tersumpah yang terdaftar secara resmi di kedutaan negara Schengen tujuan Anda. Terjemahkan seluruh isi dokumen termasuk lembar Apostille-nya.
Langkah 4: Legalisasi/Verifikasi Akhir di Kedutaan Negara Tujuan (Jika Diperlukan)
Wordnesia: Jasa Legalisasi Surat Nikah
Supaya legalisasi surat nikah Visa Schengen pernikahan Anda tidak ditolak, pastikan dokumen-dokumen yang diperlukan tidak rusak dan bisa terbaca dengan jelas. Selain itu, Anda juga wajib untuk menggunakan jasa penerjemah tersumpah atau sworn translator resmi, jika negara tujuan tidak menggunakan bahasa Indonesia.
Anda dapat menggunakan jasa penerjemah tersumpah resmi Indonesia, Wordnesia, yang sudah berpengalaman dalam menangani berbagai klien. Selain menyediakan layanan penerjemahan, Wordnesia juga menyediakan jasa legalisasi dokumen dan jasa apostille dengan harga yang terjangkau. Untuk informasi lebih lengkap Anda bisa hubungi nomor Customer Service kami yang tertera di website.
Standar Layanan Kami

TEPAT
Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan. Layanan 1 hari jadi atau reguler 2 sd 3 hari

AMAN
Kami selalu menjaga keamanan dokumen anda. Jika selesai diproses, file asli maupun hasil terjemahan akan kami hapus


