Persyaratan Menikah dengan WNA
Secara umum menikah dengan WNA legal untuk dilakukan asal memenuhi kriteria umum yang diatur yakni sebagai berikut.
- Memenuhi batas usia minimal yakni 19 tahun
- Tak ada larangan perkawinan dalam bentuk apapun, misalnya tidak hubungan sedarah, tidak terikat pernikahan lain, dan sebagainya
- Pernikahan dilakukan sesuai agama mempelai, misalnya pernikahan Islam dilakukan di KUA sedangkan agama lain dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Syarat Dokumen Pernikahan WNI dan WNA
Selain memenuhi syarat umum, pernikahan antara WNI dan WNA bisa dilakukan asal memenuhi berbagai syarat dokumen. Berikut ini dokumen yang wajib disiapkan oleh WNI untuk menikah dengan WNA di Indonesia.
- Memiliki dokumen pengantar dari RT/RW yang di dalamnya menyatakan tidak ada halangan pernikahan.
- Mengisi formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
- Salinan KTP WNI
- Salinan Akta Kelahiran WNI
- Data orangtua calon mempelai (WNA)
- Salinan Kartu Keluarga (KK) WNI
- Salinan KTP dua orang saksi pernikahan
- Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
Selain itu WNA juga wajib memenuhi berbagai dokumen. Berikut ini dokumen yang harus dilengkapi oleh WNA yang ingin menikah dengan WNI di Indonesia.
- Certificate of No Impediment (CNI) didapatkan dari kedutaan atau kantor perwakilan negara asal WNA di Indonesia
- Salinan paspor
- Salinan akta kelahiran WNA
- Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
- Akta Cerai atau akta kematian pasangan (jika pernah kawin)
- Surat keterangan domisili
- Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
- Surat keterangan mualaf untuk pernikahan secara Islam
- Dokumen data orang tua
Harus diketahui bahwa dokumen berbahasa asing yang perlu dilampirkan harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia lewat penerjemah tersumpah (Sworn Translator).
Jasa Penerjemah Dokumen Pernikahan
Dokumen mempelai WNA bisa diterjemahkan lewat Wordnesia dengan layanan Sworn Translator kami. Wordnesia melayani jasa penerjemah tersumpah khusus dokumen pernikahan. Hasil translate yang kami berikan dijamin sah dan resmi sehingga diakui oleh KUA atau Disdukcapil.
Wordnesia melayani penerjemahan berbagai dokumen berbahasa asing. Berikut ini layanan bahasa yang kami sediakan.
- Layanan penerjemah dokumen bahasa Inggris
- Layanan penerjemah dokumen bahasa Prancis
- Layanan penerjemah dokumen bahasa Belanda
- Layanan penerjemah dokumen bahasa Jerman
- Layanan penerjemah dokumen bahasa Rusia
- Layanan penerjemah dokumen bahasa Arab
- Layanan penerjemah dokumen bahasa Korea
- Layanan penerjemah dokumen bahasa Mandarin
- Layanan penerjemah dokumen bahasa Spanyol
Cara Daftar Menikah dengan WNA
Cara pendaftaran pernikahan WNI dengan WNA dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis ke pejabat pencatat perkawinan setempat paling lambat 10 hari sebelum pernikahan berlangsung. Pencatat perkawinan sendiri disesesuaikan dengan agama mempelai, jika Islam dilakuka ke Kantor Urusan Agama, sedangkan mempelai non-muslim dilakukan di Kantor Catatan Sipil.
Setelah pemberitahuan dilakukan, mempelai baru bisa menikah sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Pernikahan dilakukan sesuai agama dan kepercayaan mempelai dan langsung dilakukan di hadapan pencatat perkawinan serta dua orang saksi.
Kedua mempelai akan menandatangani akta perkawinan setelah pernikahan selesai. Dengan adanya penandatanganan ini, perkawinan dianggap sah dan resmi oleh negara.
Sebelum mengajukan permohonan ke pejabat pencatatan perkawinan, pastikan Anda memahami persyaratan menikah dengan WNA. Hubungi Wordnesia untuk mendapatkan layanan penerjemahan dokumen dan layanan apostille.
Standar Layanan Kami

TEPAT
Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan. Layanan 1 hari jadi atau reguler 2 sd 3 hari

AMAN
Kami selalu menjaga keamanan dokumen anda. Jika selesai diproses, file asli maupun hasil terjemahan akan kami hapus


