Definisi Pekerja Migran Indonesia
Pekerja Migran Indonesia atau disingkat PMI adalah sebutan yang diberikan kepada pekerja Indonesia di luar negeri. Istilah PMI digunakan untuk mengganti sebutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Artinya PMI dan TKI adalah dua istilah yang merujuk pada arti yang sama, hanya saja sebutan PMI jadi istilah terbaru dari TKI.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring dijelaskan, pekerja migran adalah sebutan untuk orang yang akan, sedang, atau telah bekerja serta menerima upah di luar negara asalnya.
Definisi PMI diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa WNI yang akan, sedang, atau telah bekerja dengan menerima upah dari luar Indonesia bisa disebut sebagai pekerja migran.
PMI juga bisa didefinisikan sebagai individu yang pergi ke luar negeri dengan tujuan kerja atau mendapat gaji dari hasil kerjanya. Namun ada kriteria yang dapat dikecualikan sebagai pekerja migran yakni sebagai berikut.
- Penanam modal;
- Peserta pelatihan dan pelajar;
- Pencari suaka atau pengungsi;
- WNI yang memiliki bisnis sendiri di luar negeri;
- WNI yang kerja di luar negeri namun upahnya bersumber dari APBN;
- WNI yang dikirim oleh negara atau badan internasional di luar wilayah untuk menjalankan misi atau tugas resmi tertentu;
- Pegawai setempat atau aparatur sipil yang bekerja di PRI (Perwakilan Republik Indonesia).
Pengelompokkan Pekerja Migran Indonesia
Pekerja migran bisa dikelompokkan menjadi tiga berdasarkan pemberi kerja dan sektor kerjanya yakni sebagai berikut.
- Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum
WNI yang kerja di luar negeri di perusahaan atau lembaga resmi yang berbadan hukum bisa disebut sebagai PMI. Contoh, pekerja migran bekerja di PT, perusahaan multinasional, pabrik, rumah sakit, hotel, atau institusi formal lainnya.
- Pekerja migran yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga
Disebut pekerja migran jika WNI bekerja untuk individu, bukan institusi formal. Contoh, PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), pengasuh anak, perawat lansia, sopir pribadi, dan profesi lainnya.
- Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan
Kelompok ini mencakup pekerja migran yang bekerja di sektor kelautan, baik di kapal niaga atau kapal perikanan, termasuk yang beroperasi di perairan internasional.
Syarat Menjadi Pekerja Migran
Agar status pekerja migran sah dan dilindungi hukum, calon pekerja migran Indonesia (CPMI) harus memenuhi beberapa syarat yakni sebagai berikut.
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memenuhi syarat usia, minimal 18 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki kualifikasi baik dari segi pendidikan maupun keterampilan sesuai dengan bidang kerjanya
- Memiliki paspor
- Memiliki visa kerja
- Memiliki surat perjanjian kerja
- Terdaftar dalam Sistem Penempatan PMI
- Memiliki sejumlah dokumen resmi seperti KTP, Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikah Bahasa Inggris, dan sebagainya.
CPMI perlu menerjemahkan dokumen resminya ke bahasa Inggris atau bahasa asing sesuai negara tujuan kerjanya. Penerjemahan dilakukan melalui penerjemah tersumpah resmi (Sworn Translator).
Jasa Penerjemah Tersumpah Dokumen PMI
Wordnesia saat ini dipercaya sebagai penyedia jasa penerjemah tersumpah spesialis dokumen kerja ke luar negeri. Kepercayaan tersebut didapatkan karena Wordnesia menjamin hasil terjemahan atas dokumen resmi memiliki kedudukan hukum yang jelas. Dengan jaminan tersebut CPMI tak perlu risau dokumen resminya ditolak oleh otoritas di luar negeri.
Tidak hanya menyediakan jasa penerjemah, kami juga menyediakan berbagai informasi menarik lain melalui website dan media sosial. Selain definisi pekerja migran Indonesia, dapatkan informasi menarik lain di website Wordnesia.
Standar Layanan Kami

TEPAT
Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan. Layanan 1 hari jadi atau reguler 2 sd 3 hari

AMAN
Kami selalu menjaga keamanan dokumen anda. Jika selesai diproses, file asli maupun hasil terjemahan akan kami hapus


