Contoh Penyalahgunaan Visa
Secara sederhana penyalahgunaan visa adalah kondisi di mana tujuan penggunaan visa berbeda atau tidak sesuai dengan jenis visa yang diberikan. Berikut ini contoh penyalahgunaan visa yang biasa terjadi.
- Bekerja di negara asing dengan visa non-kerja
Seorang WNA mengajukan permohonan visa kunjungan, visa turis, atau visa pelajarke suatu negara. Setelah terbit, si pemegang visa justru menggunakan kesempatannya untuk bekerja dan menerima upah. Hal itu dianggap sebagai penyalahgunaan visa.
- Visa on Arrival (VoA) digunakan untuk bekerja
Seorang WNA mengajukan permohonan Visa on Arrival (VoA) ke pemerintah Indonesia. Setelah terbit, si pemegang VoA justru melakukan kegiatan komersial seperti bekerja sebagai konsultan, foto model, dan sebagainya. padahal VoA hanya diperuntukkan bagi kunjungan singkat.
- Visa Umrah digunakan untuk kerja informal
Visa Umrah diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk WNA yang akan melakukan ibadah umrah dan ziarah. Namun pemegang Visa Umrah justru melakukan pekerjaan informal seperti menjadi penjual kaki lima setelah ibadah selesai.
- Student Visa digunakan untuk bekerja
Student Visa umumnya diperuntukkan bagi pelajar atau mahasiswa untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan seperti sekolah atau kuliah. Namun penyalahgunaan Student Visa kerap dilakukan, misalnya, mahasiswa pemegang visa tersebut justru bekerja di sektor formal setelah lulus.
- Schengen Short-Stay Visa digunakan untuk bisnis
Visa Schengen adalah visa yang diperlukan agar WNA bisa masuk ke Eropa kawasan Schengen. Schengen Short-Stay Visa seharusnya digunakan untuk wisata atau kunjungan non-komersial selama maksimal 90 hari. Namun visa tersebut bisa disalahgunakan untuk bekerja di sektor jasa.
Sanksi Penyalahgunaan Visa
Penyalahgunaan visa akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di masing-masing negara. Secara umum sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut.
- Sanksi administratif keimigrasian
Sanksi ini menjadi lapisan paling awal dan ringan yang diberikan oleh pelanggar penggunaan visa. Sanksi diberikan oleh keimigrasian dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk tingkat pelanggaran yang dilakukan. Contoh sanksi administratif penyalahgunaan visa adalah sebagai berikut.
- Pembatalan visa secara sepihak oleh otoritas imigrasi
- Pencabutan izin tinggal (residence permit)
- Denda administratif, biasanya diberikan untuk WNA yang overstay
- Kewajiban melapor atau pembatasan aktivitas sementara
- Deportasi
Deportasi dapat dipahami sebagai pengusiran atau pemulangan secara paksa oleh imigrasi suatu negara. Hukuman ini juga masih termasuk ringan. WNA yang dideportasi akan dipulangkan secara paksa ke negara asal. Biasanya pemulangan dibiayai oleh sponsor atau secara mandiri. S
- Blacklist
Sanksi penyalahgunaan visa bisa berupa blacklist. Sanksi ini termasuk berat. Dampaknya, WNA yang masuk dalam daftar hitam tidak diperbolehkan lagi masuk ke suatu negara. Larangan yang berlaku bisa 6 bulan, 1 tahun, 5 tahun, hingga seumur hidup.
Jasa Penerjemah Tersumpah untuk Menghindari Sanksi Imigrasi
Imigrasi tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada penyalahguna visa, namun ada berbagai alasan lain salah satunya adalah dokumen yang diragukan. Agar kasus tersebut tidak terjadi pada Anda, terjemahkan dokumen resmi kepada Wordnesia.
Wordnesia adalah penyedia jasa penerjemah tersumpah yang melayani penerjemahan dokumen resmi dari bahasa Indonesia ke bahasa internasional maupun sebaliknya. Dokumen yang diterjemahkan Wordnesia dianggap memiliki kesesuaian antara hasil terjemahan dengan dokumen asli sehingga pihak imigrasi tak kesulitan melakukan verifikasi.
Selain melayani penerjemahan dokumen, Wordnesia juga menyediakan berbagai informasi menarik. Selain contoh penyalahgunaan visa, kami menyediakan informasi terkait permohonan dan jenis visa.
Standar Layanan Kami

TEPAT
Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan. Layanan 1 hari jadi atau reguler 2 sd 3 hari

AMAN
Kami selalu menjaga keamanan dokumen anda. Jika selesai diproses, file asli maupun hasil terjemahan akan kami hapus


