legalisasi dokumen visa prancis

Legalisasi merupakan prosedur yang mengesahkan dokumen publik Indonesia sehingga dapat diajukan di Prancis untuk keperluan resmi. Seperti apa proses legalisasi dokumen Visa Prancis?

Prancis merupakan anggota Konvensi Apostille sehingga dokumen-dokumen Indonesia yang akan diajukan di Prancis dapat dilegalisasi melalui Stempel Apostille. Berikut informasi lengkapnya.

Mengapa Dokumen Penting Harus Dilegalisasi untuk Visa Prancis?

Semua dokumen Visa Prancis wajib melalui proses legalisasi atau apostille untuk memastikan bahwa dokumen sah secara hukum dan diakui secara internasional. Legalisasi dokumen ini bertujuan untuk membuktikan keaslian tanda tangan, cap, dan isi dokumen yang diterbitkan di Indonesia.

Jika dokumen visa Perancis tidak dilegalisasi, dokumen asli bisa saja ditolak. Oleh sebab itu, proses legalisasi wajib dilakukan agar urusan administrasi berjalan dengan lancar dan cepat. 

Pihak Kedutaan tidak perlu lagi verifikasi tambahan, karena proses ini juga memastikan bahwa setiap data yang tercantum telah diverifikasi oleh otoritas resmi Indonesia.

Daftar Dokumen Utama yang Wajib Dilegalisasi untuk ke Prancis

Beberapa dokumen yang diterbitkan di Indonesia tidak berlaku di Prancis sampai diakui secara resmi dengan dilegalisasi. Sebagai anggota Konvensi Apostille Den Haag, WNI yang ingin mengajukan visa Prancis memerlukan stempel apostille dari otoritas yang berwenang di Indonesia.

Dokumen-dokumen yang perlu diapostille di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Akta kelahiran
  • Akta nikah
  • Sertifikat kematian
  • Dokumen adopsi
  • Ijazah akademik
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Dalam proses apostille dokumen visa Prancis mungkin juga memerlukan terjemahan dokumen tersumpah untuk digunakan di Prancis.

Baca Juga: Pentingnya Sworn Translator Untuk Visa Pelajar

Tahapan Lengkap Alur Legalisasi Dokumen Visa Prancis

  1. Siapkan kartu identitas pemohon dan dokumen yang akan di-apostille. 
  2. Kunjungi website ahu.go.id
  3. Pemohon harus masuk/login akun menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya. Klik daftar/registrasi jika belum punya akun
  4. Setelah berhasil masuk, pilih “Buat Permohonan” di bagian menu Apostille
  5. Setelah itu masukkan dokumen apa yang akan di-apostille.
  6. Masukan nama negara tujuan.
  7. Isi data diri pemohon dan lengkapi juga data dokumen sekaligus data pejabat.
  8. Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
  9. Klik “Tambah Permohonan” (opsional).
  10. Pilih “Simpan dan Lanjutkan” jika seluruh proses dianggap selesai.
  11. Pemohon bisa mengecek ulang data permohonan di halaman “Preview.”
  12. Jika seluruh data sudah sesuai, klik “Submit Permohonan”, lanjut “Ya, Submit.”
  13. Tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh Kemenkumham. Jika proses verifikasi selesai, lakukan pembayaran sesuai petunjuk yang tersedia. Jika proses berhasil pemohon bisa mencetak dokumen.

Setelah mendapatkan apostille visa Prancis, masih ada beberapa langkah yang harus dilakukan.

  1. Visa yang telah diberi apostille harus dilegalisasi di Konsulat atau Kedutaan Besar Prancis di negara asal Anda.
  2. Setelah tiba di Prancis, Anda perlu menunjukkan visa yang telah dilegalisir apostille kepada petugas imigrasi.
  3. Izin tinggal: Dalam beberapa hari pertama kedatangan Anda, Anda harus mengajukan izin tinggal di Kantor Prefektur atau Balai Kota setempat.
  4. Menetap: Setelah mendapatkan izin tinggal, Anda dapat mulai mencari tempat tinggal, membuka rekening bank, dan mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti nomor jaminan sosial dan asuransi kesehatan.

Tips Mengurus Legalisasi Dokumen Visa Prancis Tanpa Ribet

Supaya proses legalisasi dokumen Visa Prancis berjalan tanpa kendala, ada beberapa tips yang dapat Anda lakukan.

  1. Anda wajib memastikan dokumen asli dan valid.
  2. Pastikan dokumen yang masih dalam bahasa Indonesia telah diterjemahkan ke dalam bahasa Prancis atau Inggris oleh penerjemah tersumpah dan terdaftar.
  3. Gunakan jasa legalisasi dokumen Kemenkumham resmi dan terpercaya, seperti Wordnesia.

Wordnesia: Jasa Legalisasi Dokumen Kemenkumham dan Kedutaan

Sebagai penyedia jasa legalisasi dokumen Kemenkumham dan Kedutaan terpercaya, Wordnesia memberikan jaminan keamanan dokumen klien sehingga potensi kebocoran dokumen bisa diminimalisir.

Selain melayani jasa apostille, Wordnesia juga menyediakan jasa penerjemah tersumpah bahasa Inggris dan Prancis yang Anda butuhkan untuk mengajukan dokumen visa Prancis. Wordnesia memastikan layanan apostille Kemenkumham dan layanan Sworn Translator dilakukan secara profesional dengan jaminan keamanan pada dokumen. 

Untuk informasi lebih lengkapnya, hubungi Customer Service Wordnesia sekarang juga untuk dapat layanan tercepat!

Standar Layanan Kami

CEPAT

Customer servis kami siap membantu anda dalam 7 x 24 Jam. Hardcopy terjemahan bisa diambil atau dikirim dari cabang terdekat

TEPAT

Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan.  Layanan 1 hari jadi atau reguler 2 sd 3 hari

AMAN

Kami selalu menjaga keamanan dokumen anda. Jika selesai diproses, file asli maupun hasil terjemahan akan kami hapus