apostille dokumen perusahaan

Untuk keperluan ekspansi perusahaan apostille menjadi salah satu proses yang tidak bisa dilewati begitu saja. Proses legalisasi ini membantu perusahaan supaya dokumen bisnis atau perusahaannya agar langsung diakui secara sah di negara tujuan tanpa harus melalui proses legalisasi Kedutaan yang panjang.

Lantas bagaimana cara apostille dokumen perusahaan? Apa saja syarat yang diperlukan? Simak penjelasan lengkapnya dalam paparan di bawah ini.

Jenis Dokumen Perusahaan yang Sering Di-apostille

Berikut adalah berbagai jenis dokumen perusahaan yang paling sering diajukan untuk mendapatkan pengesahan Apostille:

Dokumen Legalitas dan Pendirian Badan Usaha

  • Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan Anggaran Dasar
  • Surat Keputusan (SK) Kemenkumham
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Berusaha

Dokumen Identitas dan Kewenangan Pengurus

  • Surat Kuasa (Power of Attorney).
  • Profil Perusahaan (Company Profile) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  • Salinan paspor atau KTP pengurus yang telah dilegalisir notaris (jika dibutuhkan sebagai dokumen pendukung verifikasi).

Dokumen Keuangan dan Perpajakan

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan.
  • Laporan Keuangan Audit (Audited Financial Statements).
  • Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Dokumen Kontrak dan Perjanjian Bisnis

  • Kontrak Bisnis / Perjanjian Kerja Sama (MoU).
  • Sertifikat Merek, Paten, atau Hak Cipta.

Syarat Mengajukan Apostille Dokumen Perusahaan

Apa saja persyaratan yang diperlukan untuk keperluan apostille dokumen perusahaan? Berikut yang harus Anda persiapkan.

  • Dokumen harus asli atau salinan yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  • Sudah ditandatangani pejabat berwenang
  • Telah dinotariskan (jika bukan dokumen negara)
  • Dalam kondisi baik dan bisa terbaca jelas
  • Negara tujuan adalah anggota Konvensi Apostille

Selain itu, secara umum persyaratan untuk pengajuan permohonan apostille yang perlu Anda siapkan di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Identitas Pemohon (KTP bagi WNI dan Passport bagi WNA);
  • Identitas penerima kuasa (KTP bagi WNI dan Passport bagi WNA), jika permohonan diajukan melalui kuasa;
  • Negara tujuan di mana Dokumen tersebut akan digunakan;
  • Jenis Dokumen yang akan dimohonkan Apostille;
  • Nama dan nomor Dokumen serta nama pemilik yang tertera pada Dokumen yang akan dimohonkan Apostille;
  • Nama Pejabat yang menandatangani Dokumen, nama jabatan, dan
  • nama instansi yang menerbitkan Dokumen.

Baca Juga: 5 Jasa Apostille Cepat Kilat: Catat Ini Daftarnya!

Prosedur Permohonan Apostille Dokumen Perusahaan

Setelah melengkapi persyaratan di atas ikuti langkah-langkah atau prosedur di bawah ini mengajukan apostille ke Kemenkumham.

  1. Ajukan permohonan melalui laman resmi apostille Kemenkumham di Layanan AHU.
  2. Unggah dokumen sesuai dengan ketentuan dan isi data perusahaan dengan benar.
  3. Selanjutnya, petugas Kemenkumham akan melakukan verifikasi atau memeriksa keaslian dokumen, kewenangan pejabat penandatangan, serta kesesuaian tanda tangan serta stempel.
  4. Jika lolos verifikasi, pemohon harus melakukan pembayaran sesuai dengan tarif resmi.
  5. Cetak sertifikat Apostille dan perekatan dokumen asli di loket pusat atau di loket Kantor Wilayah Kementerian Hukum Seluruh Indonesia sesuai pilihan pemohon.

Manfaat Apostille bagi Perusahaan yang Berencana Ekspansi Global

Menyederhanakan Proses Legalisasi

Mengesahkan keaslian tanda tangan, cap, atau stempel pada dokumen perusahaan seperti akta pendirian, kontrak, atau surat kuasa dalam satu langkah melalui legalisasi sederhana instansi berwenang, yakni Kementerian Hukum . 

Mempercepat Waktu dan Menghemat Biaya

Menghilangkan tahapan legalisasi konsuler atau kedutaan besar negara tujuan yang biasanya memakan waktu lama dan biaya lebih besar. 

Meningkatkan Kepercayaan Mitra Global

Menjamin keabsahan dokumen secara hukum internasional sehingga mitra bisnis, investor, atau instansi asing di negara tujuan percaya.

Mencegah Penolakan Dokumen

Memastikan dokumen perusahaan memenuhi standar legalitas internasional sehingga terhindar dari risiko penolakan administrasi saat pendaftaran bisnis atau penandatanganan kontrak kerja sama di luar negeri.

Wordnesia – Referensi Jasa Apostille Indonesia Terbaik

Wordnesia hadir sebagai solusi untuk perusahaan Anda. Kami memiliki tim profesional dan berpengalaman dalam mengurus legalisasi apostille untuk berbagai macam dokumen termasuk dokumen-dokumen perusahaan.

Selain menyediakan jasa apostille, Wordnesia juga menyediakan jasa penerjemah tersumpah yang biasanya juga dibutuhkan untuk apostille dokumen perusahaan. Untuk memesan jasa penerjemah tersumpah dan apostille Wordnesia segera hubungi kontak Customer Service yang tertera di website.

Standar Layanan Kami

CEPAT

Customer servis kami siap membantu anda dalam 7 x 24 Jam. Hardcopy terjemahan bisa diambil atau dikirim dari cabang terdekat

TEPAT

Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan.  Layanan 1 hari jadi atau reguler 2 sd 3 hari

AMAN

Kami selalu menjaga keamanan dokumen anda. Jika selesai diproses, file asli maupun hasil terjemahan akan kami hapus