LPDP menetapkan masa kontribusi alumni LPDP 2n yang wajib untuk dipatuhi. Para alumni diwajibkan pulang dan hadir secara fisik untuk memberikan kontribusi di Indonesia selama masa tersebut. Lantas apa yang dimaksud dengan 2n dalam masa kontribusi tersebut?
Masa Kontribusi Alumni LPDP 2n
Apa yang dimaksud dengan masa kontribusi alumni LPDP 2n? Skema kontribusi 2n adalah skema yang diprogramkan oleh LPDP untuk penerima beasiswa agar melakukan pengabdian wajib atau berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya 2 kali masa studi. Selama masa tersebut alumni LPDP wajib berkontribusi di Indonesia dengan poin-poin ketentuan sebagai berikut:
- Wajib berada di Indonesia minimal 90 hari setelah tanggal kelulusan berdasarkan dokumen dari Perguruan Tinggi Tujuan. Kewajiban ini dapat dikecualikan apabila penerima beasiswa LPDP mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui.
- Penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia dengan durasi masa berkontribusi paling singkat 2 kali masa studi terhitung sejak tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri.
- Sementara bagi penerima dalam negeri dapat melakukan kontribusi setelah menyelesaikan studi, hal ini berlaku bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak mengambil Magang/penelitian Pasca studi, Postdoctoral, atau Studi Lanjutan di luar negeri.
- Bagi Alumni yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk studi lanjutan di luar negeri, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak alumni menyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh alumni dihitung secara akumulatif.
- Alumni yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi asal apabila telah menyelesaikan studi wajib mengikuti ketentuan ikatan kerja atau dinas yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi. Alumni yang tidak mengikuti ikatan dinas akan mendapat sanksi.
Alumni LPDP memang diwajibkan hadir secara fisik di Indonesia untuk menunaikan kontribusinya. Akan tetapi, alumni juga diperkenankan bekerja di luar negeri selama masa pengabdian 2N, dengan ketentuan sebagai berikut.
Baca Juga: List Dokumen Beasiswa LPDP Terbaru Khusus Jalur Reguler
Jenis Pekerjaan yang diperbolehkan dalam masa pengabdian (2N), yaitu:
- PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri (wajib melaporkan kepada LPDP dengan melampirkan surat penugasan dari pejabat yang berwenang);
- Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri (wajib melaporkan kepada LPDP dengan melampirkan surat penugasan dari pejabat yang berwenang);
- Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri (wajib melaporkan kepada LPDP dengan melampirkan surat penugasan dari pejabat yang berwenang);
- Organisasi internasional dengan Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, atau organisasi sejenisnya (wajib melaporkan kepada LPDP dengan melampirkan surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja);
- Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi dan/atau memiliki kantor di Indonesia, serta memperoleh penugasan ke luar negeri baik dari kantor/perusahaan yang berada di Indonesia maupun langsung dari entitas luar negeri yang memiliki perwakilan di Indonesia (wajib melaporkan kepada LPDP dengan melampirkan surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja);
- Pegawai perusahaan swasta Indonesia yang mendapat penugasan ke luar negeri (wajib melaporkan kepada LPDP dengan melampirkan surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja); atau
- Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.
Tahapan Penindakan Alumni LPDP yang Tidak Mengabdi
Apabila ditemukan adanya dugaan alumni LPDP yang tidak kembali ke Indonesia untuk mengabdi, pihak LPDP akan melakukan penindakan secara berjenjang.
- Tahap 1: Verifikasi
Pihak LPDP akan melakukan verifikasi terkait keberadaan alumni setelah 90 hari kalender sejak kelulusan resmi yang tertera di Ijazah. Apabila alumni berada di luar negeri setelah 90 hari kalender setelah kelulusan, maka akan akan diproses ke tahap 2.
- Tahap 2: LPDP Menyampaikan Surat Konfirmasi
Pihak LPDP akan menyampaikan Surat Konfirmasi pada alumni untuk memberikan konfirmasi terkait keberadaannya. Batas waktu untuk alumni menyampaikan jawaban adalah 14 hari kalender sejak surat dikirimkan oleh LPDP.
- Tahap 3: LPDP Menyampaikan Surat Peringatan
Surat Peringatan untuk kembali ke Indonesia akan diberikan kepada alumni yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak memberikan konfirmasi terkait keberadaannya.
Batas waktu alumni untuk menjawab Surat Peringatan adalah 30 hari kalender sejak Surat Peringatan diterbitkan. Apabila Alumni tidak memberikan jawaban atas Surat Peringatan, maka pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan kedua.
Batas waktu alumni untuk menjawab Surat Peringatan kedua juga sama, yakni 30 hari kalender sejak Surat Peringatan diterbitkan.
- Tahap 4: Penandatangan BAPK
Alumni yang menjawab Surat Konfirmasi atau Surat Peringatan akan dilakukan Permintaan Keterangan oleh pihak LPDP. Hasil dari Permintaan Keterangan akan dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).
Alumni wajib menandatangani BAPK paling lambat 14 hari kalender sejak BAPK dikirimkan oleh LPDP.
Apabila terdapat informasi dalam BAPK yang tidak disetujui oleh Alumni, akan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Alumni (LPA) beserta dokumen pendukung, kemudian akan diproses ke tahap 6.
- Tahap 5: Kewajiban Mengirim Dokumen Kepulangan
Apabila alumni kembali ke Indonesia selama proses Penindakan, maka diwajibkan untuk mengirim dokumen kepulangan. Dokumen kepulangan dikirim ke email monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id sebelum batas waktu Surat Peringatan berakhir.
- Tahap 6: Penerbitan Surat Keputusan Direktur Utama untuk Alumni yang Tidak Kembali
Jika alumni tidak kembali ke Indonesia sesuai ketentuan dalam Surat Peringatan, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama.
Jika alumni kembali ke Indonesia setelah diterbitkan Surat Keputusan, maka sanksi yang tertuang dalam Surat Keputusan akan tetap diproses oleh LPDP. Selanjutnya akan diterbitkan Surat Penagihan Pengembalian Dana Beasiswa.
Batas maksimal pengembalian dana beasiswa adalah 30 hari kalender sejak Surat diterbitkan.
- Tahap 7: Penindakan Independen oleh DJKN
Apabila alumni tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN RI). Setelah proses ini, maka alumni akan ditindak secara independen oleh DJKN.
Sanksi Bagi Alumni yang Tidak Memenuhi Masa Pengabdian 2n
Mengutip dari laman resmi LPDP, apabila ada alumni yang tidak memenuhi masa kontribusi alumni LPDP 2n, maka akan ada sanksi yang dijatuhkan, yakni.
- Pengembalian seluruh dana studi.
- Pemblokiran dari seluruh program LPDP dimasa yang akan datang.
Sekian informasi mengenai masa kontribusi alumni LPDP 2n lengkap dengan tahapan penindakan alumni yang tidak mengabdi serta sanksi yang dijatuhkan.
Standar Layanan Kami

TEPAT
Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan. Layanan 1 hari jadi atau reguler 2 sd 3 hari

AMAN
Kami selalu menjaga keamanan dokumen anda. Jika selesai diproses, file asli maupun hasil terjemahan akan kami hapus


