legalisasi akta perkawinan

Legalisasi merupakan proses yang dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen publik yang diterjemahkan atau disalin sah secara hukum. Tanpa melalui legalisasi, dokumen tidak mungkin bisa diakui secara sah.

Untuk pasangan non Muslim yang sudah menikah salah satu dokumen yang perlu dilegalisasi adalah akta perkawinan yang wajib mereka lakukan terutama ketika ingin bepergian ke luar negeri. Bagaimana cara mengurus legalisasi akta perkawinan ini?

Pentingnya Legalisasi Akta Perkawinan

Untuk keperluan global atau internasional legalisasi akta pernikahan penting untuk dilakukan supaya dokumen akta perkawinan dianggap sah dan valid. Berikut beberapa alasan pentingnya legalisasi akta perkawinan.

  1. Diakui sah secara hukum internasional dari dokumen yang telah dilegalisasi akan diakui oleh negara lain atau lembaga internasional.
  2. Pihak imigrasi atau instansi lain mungkin akan menolak dokumen akta perkawinan yang tidak dilegalisasi. 
  3. Beberapa instansi berwenang mewajibkan untuk dokumen akta perkawinan diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Proses legalisasi menjamin bahwa dokumen terjemahan sesuai dengan dokumen asli.

Apa Saja Syarat Dokumen Legalisasi Akta Perkawinan?

Untuk mengajukan permohonan legalisasi ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi.

  1. Akta perkawinan asli.
  2. Salinan akta perkawinan.
  3. Akta perkawinan terjemahan tersumpah.
  4. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Salinan Kartu Keluarga (KK).
  6. Paspor.

Baca Juga: 5 Jasa Legalisasi Apostille Online yang Murah dan Banyak Dipesan

Bagaimana Tahapan Legalisasi Akta Perkawinan?

Tahapan legalisasi dokumen ini Anda tergantung pada keanggotaan negara tujuan di Konvensi Apostille. Jika negara tujuan Anda adalah anggota Konvensi Apostille, Anda cukup mengesahkan dokumen di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Akan tetapi, jika negara tujuan Anda bukan anggota Konvensi Apostille, maka Anda perlu melalui proses legalisasi konvensional yang berjenjang mulai dari legalisasi di Kemenkumham, Kemlu, hingga Kedutaan Besar negara tujuan.

Legalisasi di Disdukcapil

Tahapan awal yang perlu dilakukan adalah memastikan dokumen telah terdaftar dan menggunakan format Tanda Tangan Elektronik (TTE) berbasis QR Code. Untuk akta perkawinan lama, Anda wajib mengajukan legalisir basah terlebih dahulu di Kantor Disdukcapil setempat.

Legalisasi Apostille di Kemenkumham 

Untuk negara tujuan yang merupakan anggota Konvensi Apostille. Anda bisa mengajukan permohonan di https://layanan.ahu.go.id. Anda perlu membuat akun lalu memilih jenis dokumen dan negara tujuan.

Setelah itu, input data isian formulir elektronik dan unggah dokumen. Verifikator melakukan proses verifikasi terhadap permohonan dokumen apostille.

Permohonan dengan status selesai diverifikasi, pemohon dapat melakukan pembayaran PNBP. Sertifikat apostille kemudian dapat dicetak dan direkatkan pada dokumen asli di loket pusat atau di loket Kantor Wilayah Kementerian Hukum Seluruh Indonesia sesuai pilihan pemohon.

Legalisasi di Kementerian Luar Negeri (Jika Berlaku)

Setelah mendapatkan stiker legalisasi pada Kementerian Hukum Anda dapat mengajukan legalisasi pada Kemlu RI melalui Aplikasi STEMPEL ASLI.

Daftar akun pemohon melalui aplikasi tersebut. Isi formulir dan unggah foto dokumen sesuai instruksi. 

Setelah permohonan terverifikasi dan disetujui, pemohon dapat melakukan pembayaran sesuai notifikasi yang diterima. 

Setelah Pemohon menerima pesan notifikasi pembayaran, silahkan datang ke loket Pelayanan Legalisasi untuk menyerahkan nomor permohonan dan mengambil stiker legalisasi.

Legalisasi di Kedutaan Besar Negara Tujuan

Tahapan terakhir adalah legalisasi di Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan yang berada di Indonesia. Pihak diplomatik akan membubuhkan stempel akhir sebagai bukti bahwa seluruh tahapan legalisasi di Indonesia telah sah dan dapat diakui penuh oleh sistem hukum negara mereka.

Layanan Pengurusan Legalisasi Akta Perkawinan

Hindari proses rumitnya birokrasi legalisasi dokumen akta pernikahan dengan mempercayakan dokumen Anda di Wordnesia sebagai jasa penerjemah dan legalisasi dokumen.

Anda bisa berkonsultasi terlebih dahulu ke tim Customer Service secara gratis dengan menghubungi kontak resmi kami. Dapatkan layanan terbaik sesuai dengan keperluan Anda!

Standar Layanan Kami

CEPAT

Customer servis kami siap membantu anda dalam 7 x 24 Jam. Hardcopy terjemahan bisa diambil atau dikirim dari cabang terdekat

TEPAT

Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan.  Layanan 1 hari jadi atau reguler 2 sd 3 hari

AMAN

Kami selalu menjaga keamanan dokumen anda. Jika selesai diproses, file asli maupun hasil terjemahan akan kami hapus