syarat apostille dokumen

Ingin melanjutkan studi, bekerja, atau menikah di luar negeri? Anda tentu memerlukan pengesahan dokumen agar diakui secara internasional. Sejak Indonesia bergabung dengan Konvensi Apostille, proses legalisasi dokumen menjadi jauh lebih praktis.

Melalui layanan Apostille Kemenkumham, Anda tidak perlu lagi melewati birokrasi berlapis di kedutaan besar negara tujuan. Simak ulasan lengkap mengenai syarat apostille dokumen, jenis berkas, hingga prosedurnya di bawah ini.

Apa Itu Layanan Apostille?

Apostille adalah pengesahan tanda tangan pejabat, cap, atau segel resmi pada dokumen publik agar dapat diakui keabsahannya di negara-negara anggota Konvensi Apostille. Dengan adanya sertifikat ini, dokumen seperti ijazah atau akta kelahiran dari Indonesia bisa langsung sah digunakan di luar negeri tanpa perlu legalisasi konsuler tambahan.

Syarat Administrasi Dokumen Apostille

Sebelum mengajukan permohonan secara online, ada beberapa persyaratan administratif utama yang harus Anda siapkan:

  • Identitas Pemohon (KTP bagi WNI dan Passport bagi WNA);
  • Identitas penerima kuasa (KTP bagi WNI dan Passport bagi WNA), jika permohonan diajukan melalui kuasa;
  • Negara tujuan di mana Dokumen tersebut akan digunakan;
  • Jenis Dokumen yang akan dimohonkan Apostille;
  • Nama dan nomor Dokumen serta nama pemilik yang tertera pada Dokumen yang akan dimohonkan Apostille;
  • Nama Pejabat yang menandatangani Dokumen, nama jabatan, dan
  • nama instansi yang menerbitkan Dokumen.

Baca Juga: 5 Jasa Apostille Cepat Kilat: Catat Ini Daftarnya!

Jenis Dokumen yang Bisa Dimohonkan Apostille

Tidak semua dokumen bisa langsung diproses. Berdasarkan ketentuan Ditjen AHU Kemenkumham, berikut adalah kelompok dokumen yang memenuhi syarat:

1. Dokumen Kependudukan dan Sipil

  • Akta Kelahiran dan Akta Kematian
  • Akta Perkawinan dan Buku Nikah (perlu legalisasi awal dari Kemenag atau instansi terkait jika diperlukan)
  • Akta Cerai serta Surat Keterangan Belum Menikah

2. Dokumen Pendidikan

  • Ijazah, transkrip nilai, dan surat keterangan lulus (perlu legalisasi awal dari Kemendikbudristek atau instansi terkait jika diperlukan)
  • Sertifikat kursus atau pelatihan resmi 

3. Dokumen Hukum dan Komersial

  • Putusan pengadilan dan surat kuasa
  • Akta pendirian perusahaan 
  • Dokumen terjemahan oleh penerjemah tersumpah

Prosedur dan Cara Mengajukan Permohonan

Setelah melengkapi seluruh persyaratan dokumen di atas, Anda dapat mengikuti langkah-langkah pengajuan secara mandiri berikut ini:

  1. Akses Portal Resmi: Kunjungi laman resmi AHU Online pada menu layanan Legalisasi Apostille.
  2. Pendaftaran Akun: Buat akun baru dengan memasukkan data diri yang valid.
  3. Unggah Dokumen: Pilih negara tujuan penggunaan dokumen, isi formulir elektronik secara lengkap, lalu unggah hasil pemindaian (scan) dokumen asli dalam format PDF.
  4. Verifikasi dan Pembayaran: Tim Kemenkumham akan memverifikasi permohonan Anda. Jika disetujui, Anda akan mendapatkan kode billing PNBP untuk melakukan pembayaran.
  5. Pencetakan Sertifikat: Unduh dokumen digital atau ambil cetakan fisik sertifikat Apostille di kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham pilihan Anda.

Wordnesia: Hubungi Jasa Apostille Terbaik di Sini!

Jika Anda merasa kewalahan dengan prosedur birokrasi pengesahan berkas lintas negara, Wordnesia hadir sebagai solusi praktis melalui layanan one-stop service penerjemah tersumpah dan legalisasi Apostille Kemenkumham yang cepat serta terpercaya. Dengan dukungan tim profesional berpengalaman, setiap dokumen penting Anda mulai dari ijazah hingga akta nikah dijamin aman dan langsung sah digunakan di kancah internasional. Hubungi Customer Service kami sekarang juga untuk pemesanan!

Standar Layanan Kami

CEPAT

Customer servis kami siap membantu anda dalam 7 x 24 Jam. Hardcopy terjemahan bisa diambil atau dikirim dari cabang terdekat

TEPAT

Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan.  Layanan 1 hari jadi atau reguler 2 sd 3 hari

AMAN

Kami selalu menjaga keamanan dokumen anda. Jika selesai diproses, file asli maupun hasil terjemahan akan kami hapus