apostille akta nikah

Bagi pasangan suami istri yang berencana untuk pindah domisili, melanjutkan studi, bekerja, atau mendaftarkan pernikahan di luar negeri, pengesahan dokumen resmi negara asal adalah hal yang penting. Salah satu dokumen penting yang sering kali diminta oleh otoritas asing adalah akta nikah atau buku nikah.

Dulu, proses legalisasi dokumen agar diakui secara internasional tergolong panjang dan berlapis-lapis. Namun, sejak berlakunya layanan Apostille di Indonesia, prosedur pengesahan dokumen menjadi jauh lebih ringkas dan efisien.

Apa Itu Layanan Apostille Akta Nikah?

Apostille adalah pengesahan tanda tangan pejabat, cap, atau segel resmi pada suatu dokumen publik termasuk akta nikah atau buku nikah sehingga dokumen tersebut diakui keabsahannya di negara-negara yang telah menjadi anggota Konvensi Apostille 1961.

Dengan mengantongi sertifikat apostille dari instansi berwenang di Indonesia, Anda tidak perlu lagi mendatangi kedutaan besar negara tujuan untuk melegalisasi akta nikah Anda. Dokumen Anda langsung sah dan dapat digunakan di negara tujuan yang tergabung dalam konvensi tersebut.

Syarat Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengajukan permohonan secara mandiri melalui sistem elektronik, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Kelengkapan ini meminimalisir risiko penolakan atau penundaan verifikasi oleh sistem:

  • Akta Nikah / Buku Nikah Asli: Dokumen pernikahan asli yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Untuk buku nikah dari KUA, umumnya perlu mendapatkan legalisir awal dari Kementerian Agama terlebih dahulu sebelum diproses ke tahap apostille.
  • Identitas Pemohon: Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia atau Paspor bagi Warga Negara Asing.
  • Surat Kuasa (Opsional): Jika pengurusan diwakilkan kepada pihak lain, sertakan surat kuasa bermaterai beserta salinan identitas penerima kuasa.
  • Terjemahan Tersumpah: Jika negara tujuan mensyaratkan dokumen dalam bahasa asing, akta nikah harus diterjemahkan terlebih dahulu oleh penerjemah tersumpah yang terdaftar.

Baca Juga: 5 Jasa Apostille Cepat Kilat: Catat Ini Daftarnya!

Prosedur dan Cara Mengurus Apostille Akta Nikah Secara Online

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menyediakan platform digital terpusat untuk mempermudah permohonan ini. Berikut adalah tahapan lengkap yang dapat Anda ikuti:

1. Pendaftaran Akun pada Portal AHU Online

Akses situs resmi layanan Apostille Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di laman Layanan AHU. Lakukan pendaftaran akun baru menggunakan alamat email aktif dan buat kata sandi Anda.

2. Pengisian Formulir 

Masuk ke sistem menggunakan akun yang telah diverifikasi. Pilih menu layanan Legalisasi Apostille, lalu isi formulir secara cermat. Anda diminta memasukkan data seperti:

  • Negara tujuan penggunaan dokumen.
  • Jenis dokumen (Akta Perkawinan / Buku Nikah).
  • Nama pejabat yang menandatangani akta nikah serta instansi penerbitnya.
  • Unggah (upload) hasil pindai (scan) dokumen asli yang akan dimohonkan.

3. Proses Verifikasi Dokumen

Tim verifikator Ditjen AHU akan memeriksa kelengkapan serta keabsahan data dokumen Anda. Proses verifikasi ini umumnya memakan waktu sekitar 3 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap di dalam sistem.

4. Pembayaran PNBP

Setelah permohonan Anda disetujui dan berstatus “Selesai Diverifikasi”, sistem akan mengirimkan kode pembayaran atau kode billing PNBP ke email Anda. Lakukan pembayaran melalui saluran perbankan resmi dengan nominal sesuai tarif yang berlaku.

5. Pencetakan Sertifikat Apostille

Begitu pembayaran terkonfirmasi, Anda dapat mencetak sertifikat apostille fisik. Sertifikat ini dapat dicetak melalui loket pelayanan pusat Ditjen AHU atau di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) seluruh Indonesia sesuai dengan lokasi yang Anda pilih saat mendaftar. Sertifikat fisik tersebut nantinya akan direkatkan secara permanen pada dokumen akta nikah Anda.

Wordnesia: Solusi Apostille Dokumen!

Jika Anda tidak memiliki waktu luang untuk mengurus apostille secara mandiri, Wordnesia hadir sebagai solusi terpercaya untuk jasa apostille dan penerjemah tersumpah di Indonesia. Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam menangani legalisasi dokumen lintas negara, tim profesional Wordnesia siap memastikan seluruh berkas penting Anda diproses dengan cepat, akurat, dan sesuai standar internasional. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lengkap, Anda bisa hubungi kontak Customer Service Wordnesia.

Standar Layanan Kami

CEPAT

Customer servis kami siap membantu anda dalam 7 x 24 Jam. Hardcopy terjemahan bisa diambil atau dikirim dari cabang terdekat

TEPAT

Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan.  Layanan 1 hari jadi atau reguler 2 sd 3 hari

AMAN

Kami selalu menjaga keamanan dokumen anda. Jika selesai diproses, file asli maupun hasil terjemahan akan kami hapus