Setiap dokumen publik asing yang digunakan di Italia harus diberi apostille atau dilegalisasi sebelum dapat diterima oleh otoritas Italia termasuk beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan visa Italia.
Untuk mengurus apostille atau legalisasi ini tidaklah mudah karena adanya perbedaan aturan di setiap negara dan konsulat. Supaya proses pengajuan visa berjalan lancar, Anda bisa menggunakan jasa legalisasi atau apostille dokumen terpercaya seperti Wordnesia.
Dokumen Visa Italia
Untuk mengajukan visa Italia ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan tergantung pada keperluan Anda.
A. Dokumen Visa Turis Italia
- Formulir aplikasi visa yang telah diisi dengan lengkap dan dibubuhi tandatangan asli oleh pemohon.
- Dua pas foto terbaru dan berwarna (ukuran 35x45mm dengan latar belakang putih dan sesuai dengan standard).
- Paspor yang masih berlaku paling tidak 3 bulan setelah tanggal terakhir masa kunjungan.
- Fotokopi dari halaman bio-data paspor. Untuk warga negara asing, harap lampirkan salinan dari surat ijin tinggal di Indonesia (KITAS, KIMS, KITAP).
- Asuransi perjalanan untuk seluruh masa kunjungan.
- Surat keterangan kerja yang menyatakan posisi dari pemohon, jangka waktu bekerja, konfirmasi bahwa pemohon telah mendapatkan ijin cuti untuk periode liburan tersebut dan bahwa pemohon akan kembali bekerja setelah kembali ke Indonesia.
- Lampirkan fotokopi dari TDP/SIUP perusahaan.
- Surat referensi bank dan fotokopi otentik bukti keuangan pribadi selama 3 bulan terakhir.
- Bukti pemesanan tiket penerbangan atau tiket yang telah diterbitkan untuk perjalanan ini.
- Fotokopi dari bukti akomodasi untuk seluruh masa kunjungan. Jika diundang untuk tinggal di rumah pribadi, Anda perlu membawa undangan surat dengan tanda tangan dikonfirmasi dari tuan rumah.
- Dalam hal pemohon visa adalah anak di bawah umur (dibawah 18 tahun) yang akan bepergian sendiri atau dengan salah satu orang tua, maka dibutuhkan sebuah surat ijin dari orang tua yang tidak bepergian bersama anak tersebut.
- Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Perkawinan/Akta Kelahiran.
B. Dokumen Visa Bisnis Italia
- Formulir aplikasi visa yang telah diisi dengan lengkap dan dibubuhi tandatangan asli oleh pemohon.
- Dua buah pas foto terbaru dan berwarna (ukuran 35x45mm dengan latar belakang putih dan sesuai dengan standard).
- Paspor yang masih berlaku paling tidak 3 bulan setelah tanggal terakhir masa kunjungan.
- Fotokopi dari halaman bio-data paspor. Untuk warga negara asing, harap lampirkan salinan dari surat ijin tinggal di Indonesia (KITAS, KIMS, KITAP).
- Asuransi perjalanan untuk seluruh masa kunjungan.
- Surat keterangan dari tempat bekerja dalam bahasa Inggris yang menyatakan jabatan dari pemohon, durasi masa kerja dan konfirmasi ijin cuti pemohon sesuai dengan jangka waktu kunjungan dan akan kembali bekerja setelahnya.
- Lampirkan juga satu fotokopi dari SIUP atau TDP perusahaan.
- Fotokopi dari rekening bank perusahaan dalam 3 bulan terakhir yang dilegalisasi oleh Bank.
- Surat undangan dari pihak Italia dalam bahasa Italia yang menyatakan tujuan dan waktu kunjungan serta fotokopi 4 halaman pertama dari tanda daftar perusahaan di Visura Camerale.
- Bukti pemesanan tiket penerbangan atau tiket yang telah dikonfirmasi untuk perjalanan tersebut.
- Bukti akomodasi (voucher/booking) jika pihak pengundang tidak menyatakan hal ini dalam surat undangannya.
- Fotokopi dari Kartu Keluarga/Akta Perkawinan/Akta Kelahiran.
Cara Legalisasi Dokumen Visa Italia
Italia termasuk negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille sehingga proses legalisir dokumen Visa Italia dapat digantikan dengan apostille. Akan tetapi, sebelum proses apostille dilakukan, ada beberapa hal yang perlu dipastikan supaya dokumen bisa diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan Ham, yakni:
- Dokumen asli atau salinan resmi
- Identitas pemohon masih berlaku
- Data dokumen lengkap dan sesuai
- Dokumen telah dilegalisasi oleh notaris (jika memang diperlukan)
Jika dokumen Anda sudah sesuai dengan kriteria di atas, Anda bisa melakukan tahapan selanjutnya, yakni mendaftar permohonan apostille.
1. Siapkan persyaratan permohonan apostille terlebih dahulu di antaranya:
- Identitas Pemohon (KTP bagi WNI dan Passport bagi WNA);
- Identitas penerima kuasa (KTP bagi WNI dan Passport bagi WNA), jika permohonan diajukan melalui kuasa;
- Negara tujuan di mana dokumen tersebut akan digunakan;
- Jenis dokumen yang akan dimohonkan apostille;
- Nama dan nomor dokumen serta nama pemilik yang tertera pada Dokumen yang akan dimohonkan apostille;
- Nama pejabat yang menandatangani dokumen, nama jabatan, dan nama instansi yang menerbitkan dokumen.
2. Daftar apostille: pendaftaran apostille dapat dilakukan secara online melalui laman ahu.go.id lalu pilih layanan ‘Legalisasi Apostille.’
3. Ajukan permohonan: Login lalu pilih jenis dokumen dan negara tujuan. Isi data yang diminta dan unggah dokumen.
4. Proses verifikasi oleh verifikator dimulai.
5. Jika proses verifikasi sudah selesai, pemohon dapat melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kode pembayaran PNBP akan dikirim ke email pemohon.
6. Setelah itu pemohon dapat mencetak sertifikat apostille dan perekatan dokumen asli di loket pusat atau di loket Kantor Wilayah Kementerian Hukum Seluruh Indonesia sesuai pilihan pemohon.
Wordnesia: Jasa Legalisasi Dokumen Visa Italia
Untuk proses yang lebih cepat Wordnesia jadi rekomendasi jasa apostille atau legalisasi dokumen visa Italia terpercaya. Kami memiliki tim profesional yang ahli dalam mengurus apostille di kedutaan.
Konsultasikan kebutuhan dokumen Anda pada Customer Service Wordnesia yang tertera di website. Anda juga bisa mengunjungi kantor cabang terdekat Wordnesia di domisili Anda.
Standar Layanan Kami

TEPAT
Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan. Layanan 1 hari jadi atau reguler 2 sd 3 hari

AMAN
Kami selalu menjaga keamanan dokumen anda. Jika selesai diproses, file asli maupun hasil terjemahan akan kami hapus


