Biaya dan Proses Legalisasi Dokumen Beasiswa ke Jepang, Australia, Korea

 Legalisasi dokumen menjadi salah satu syarat wajib yang harus dilakukan oleh para pendaftar beasiswa luar negeri. Bagi Anda yang berencana akan melanjutkan jenjang pendidikan ke Jepang, Australia, dan Korea, Anda wajib melakukan proses legalisasi dokumen dengan mekanisme apostille.

Apostille sendiri merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang dalam hal ini Kementerian Hukum untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, kapasitas penandatangan, dan keabsahan cap atau segel pada dokumen publik.

Dengan sertifikat tersebut dokumen akan sah dan diakui di negara-negara anggota Konvensi Apostille atau Konvensi Den Haag 1961, tanpa memerlukan legalisasi berjenjang oleh kedutaan atau konsulat. Dalam hal beasiswa legalisasi biasanya untuk memastikan bahwa ijazah, transkrip nilai, atau dokumen hukum lainnya benar-benar diterbitkan oleh institusi yang sah. 

Dokumen Beasiswa ke Jepang, Australia, Korea

Terkait dengan dokumen beasiswa yang perlu dilegalisasi atau apostille setiap kampus atau program beasiswa tentu memiliki persyaratannya sendiri. Akan tetapi, berikut ini kami simpulkan daftar dokumen beasiswa Jepang, Australia, Korea yang perlu legalisasi apostille.

  1. Ijazah dan Transkrip Nilai
  2. Akta Kelahiran
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  4. Dokumen Notaris atau Surat Pernyataan

Baca Juga: Dokumen Beasiswa MEXT Kosen dan Jasa Penerjemah Tersumpah Murah

Prosedur Legalisasi Dokumen Beasiswa ke Jepang, Australia, Korea

Terkait dengan prosedur legalisasi dokumen beasiswa ke Jepang, Australia, Korea Anda dapat mengikuti langkah-langkahnya berikut ini.

Pengajuan Permohonan

  1. Masuk ke Website AHU 
  2. Selanjutnya klik tombol Daftar apabila belum mempunyai akun Aplikasi Legalisasi Apostille
  3. Membuat akun apostille.
  4. Memilih jenis dokumen yang akan diapostille.
  5. Memilih negara tujuan penggunaan dokumen.
  6. Memasukkan data pemohon dan data dokumen.
  7. Upload dokumen yang akan diapostillekan.
  8. Submit permohonan apostille.

Verifikasi 

  1. Anda kemudian otomatis akan diarahkan ke laman Daftar Permohonan dan Status Permohonan akan tertulis Menunggu Verifikasi.
  2. Anda tinggal menunggu proses verifikasi selama 3 hari kerja.
  3. Akan tetapi, jika pengajuan ditolak, Anda akan menerima email berisi alasan penolakan yang bisa Anda baca dengan teliti lalu lakukan perbaikan untuk pengajuan berikutnya.

Pembayaran

  1. Apabila permohonan telah selesai diverifikasi, maka sistem akan mengirim pemberitahuan secara otomatis ke alamat surat elektronik anda disertai dengan lampiran voucher.
  2. Unduh voucher yang terlampir dan catat Kode Voucher.
  3. Selain melalui surat elektronik, Anda juga dapat mengunduh voucher melalui laman Daftar Permohonan.
  4. Perhatikan permohonan yang sudah memiliki Status Permohonan menjadi Selesai kemudian klik icon gerigi lalu
  5. Klik tombol Download Voucher dan catat Kode Voucher yang ada dalam dokumen yang diunduh tersebut.
  6. Dengan menggunakan rujukan Kode Voucher, bayarkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pastikan Anda membayar sebelum tanggal pembayaran terakhir.
  7. Setelah bayar, cek status voucher pada laman https://ahu.go.id/billing/voucher. Jika status voucher belum terupdate, lakukan konfirmasi pembayaran pada laman: https://ahu.go.id/billing/paymentConfirm.
  8. Simpan bukti pembayaran, baik fisik atau digital berupa tangkapan layar.

Cetak Sertifikat

  1. Setelah melakukan pembayaran, maka Sertifikat Apostille Anda siap untuk dicetak.
  2. Siapkan hal-hal berikut: Dokumen yang diajukan, Bukti pembayaran, Surat Kuasa bermeterai (apabila mewakili pihak lain)
  3. Bawa dokumen-tersebut ke Loket Pusat – Apostille atau tempat loket lain yang Anda pilih.
  4. Sampaikan Nomor Permohonan Anda perlihatkan Bukti Pembayaran dan serahkan dokumen yang diajukan untuk dilekatkan pada Sertifikat Apostille.
  5. Petugas akan melekatkan dokumen yang diajukan pada Sertifikat Apostille, membubuhkan cap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta menempelkan segel pada bagian belakang.

Biaya Legalisasi Dokumen Beasiswa ke Jepang, Australia, Korea

Biaya legalisasi dokumen beasiswa ke Jepang/Australia/Korea adalah sebesar Rp150.000. yang akan masuk sebagai PNBP.

Jasa Legalisir Dokumen Beasiswa ke Jepang, Australia, Korea Terbaik

Ada cara yang lebih memudahkan Anda dalam legalisasi dokumen beasiswa, yakni dengan menggunakan jasa legalisasi dokumen terbaik, murah, dan cepat, Wordnesia. Anda bisa memesan layanan legalisasi dokumen ini melalui online dan offline.

Anda bisa mengunjungi website Wordnesia supaya bisa terhubung langsung dengan CS yang siap melayani kebutuhan Anda. Sementara itu, secara offline Anda bisa mengunjungi kantor cabang Wordnesia terdekat.

Berikut ini alamat kantor-kantor cabang Wordnesia:

  1. Wordnesia Jakarta: Jl. Tanah Abang II No.74A, Petojo Sel., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10160
  2. Wordnesia Yogyakarta: Perum Griya Suryo Asri I No.F8, Suryodiningratan, Kec. Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55141
  3. Wordnesia Bandung: Jl. Lodaya No.65, Malabar, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40262
  4. Wordnesia Surabaya: Kalijudan Gg. XV No.5, Kalijudan, Kec. Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur 60114
  5. Wordnesia Bali: Kec, Ganidha residence, Jl. Gunung Salak Utara ruko No.1, Padangsambian Klod, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali 80117
  6. Wordnesia Medan: ICO Space Medan – Inalum Co Working and Office Space, Jl. Jenderal Besar A.H. Nasution No.27, Titi Kuning, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara 20219.

Standar Layanan Kami

CEPAT

Customer servis kami siap membantu anda dalam 7 x 24 Jam. Hardcopy terjemahan bisa diambil atau dikirim dari cabang terdekat

TEPAT

Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan.  Layanan 1 hari jadi atau reguler 2 sd 3 hari

AMAN

Kami selalu menjaga keamanan dokumen anda. Jika selesai diproses, file asli maupun hasil terjemahan akan kami hapus