Skema Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Dalam menyalurkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), pemerintah Indonesia melalui kementerian dan lembaga terkait memiliki skema penempatan yang diatur cukup ketat. Skema penempatan pekerja migran Indonesia melibatkan banyak pihak mulai dari pemerintah, perusahaan, hingga individu. Untuk lebih jelasnya simak penjelasannya berikut ini.

Skema Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Dilansir dari situs Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), skema penempatan pekerja migran dibagi menjadi 5 yakni G to G, Mandiri, P to P, dan UKPS. Berikut ini informasi masing-masing skema.

  1. Skema penempatan PMI G to G

G to G (Government to Government) adalah skema penempatan CPMI yang didasarkan pada kerja sama resmi antar pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain. Sebagai contoh, pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang saling bekerja sama untuk mencukupi kebutuhan tenaga kerja terampil di Negeri Sakura tersebut.

Skema ini banyak disukai oleh calon pekerja karena lebih aman sehingga risiko adanya penipuan lebih kecil. Selain itu hak pekerja juga lebih jelas.

  1. Skema penempatan G to P

Skema penempatan Government to Private (G to P) masih melibatkan pemerintah Indonesia namun dengan perusahaan swasta atau pihak pemberi kerja lain di luar negeri. Skema ini memiliki beberapa keunggulan, salah satunya adalah adanya kesempatan kerja yang lebih luas dari pemberi kerja.

Contoh skema ini adalah kerja sama pemerintah Indonesia dengan rumah sakit swasta di Arab Saudi. Pihak RS membutuhkan perawat kesehatan terampil yang kemudia pencarian pekerjanya difasilitasi pemerintah Indonesia.

  1. Skema penempatan P to P

Skema Private to Private (P to P) ini terselenggara atas kerja sama antara perusahaan lokal dengan perusahaan luar negeri. Pada skema ini, BP2MI punya peran penting salah satunya memberi izin sekaligus mengawasi perusahaan. BP2MI juga menangani pengaduan sekaligus memberi pelrindungan bagi para PMI selama berkarier di luar negeri serta membatasi lokasi kerja di negara yang tidak aman untuk bekerja.

Sebagai contoh, skema ini terselenggara atas kerja sama perusahaan penyalur kerja swasta di Indonesia dengan perusahaan yang membutuhkan pekerja di luar negeri.

  1. Skema penempatan UKPS

Penyaluran PMI juga bisa dilakukan lewat skema Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS). Skema ini terjadi saat perusahaan Indonesia memiliki proyek di luar negeri sehingga perlu menempatkan sebagian pekerjanya di proyek tersebut. Skema ini cukup menguntungkan karena pekerja tidak perlu mencari kerja dari awal.

  1. Skema penempatan Mandiri

Seperti namanya, skema ini diusahakan oleh pekerja secara mandiri. Biasanya skema ini dilakukan karena pekerja telah mendapat kontrak kerja dari perusahaan internasional di luar negeri. Pada skema mandiri, BP2MI akan melakukan pendataan sehingga dapat dipantau dengan baik selama bekerja di luar negeri.

Jasa Penerjemah Dokumen Pekerja Migran

Penempatan mana pun yang akan dipilih, CPMI perlu memperhatikan syarat administrasi di luar negeri. Tidak hanya harus lengkap, otoritas luar negeri juga akan meminta CPMI menerjemahkan dokumennya ke bahasa Inggris atau bahasa asing tertentu sesuai aturan mereka. Penerjemahan dokumen sendiri dilakukan lewat penerjemah tersumpah (Sworn Translator) agar hasilnya sah dan memiliki poin hukum.

Layanan penerjemahan dokumen CPMI bisa dipercayakan langsung kepada Wordnesia. Kami melayani jasa translate dokumen resmi dengan hasil legal sesuai aturan hukum yang berlaku. Layanan ini akan membantu CPMI melengkapi syarat administrasi di tiap skema penempatan pekerja migran Indonesia sesuai pilihannya.

Standar Layanan Kami

CEPAT

Customer servis kami siap membantu anda dalam 7 x 24 Jam. Hardcopy terjemahan bisa diambil atau dikirim dari cabang terdekat

TEPAT

Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan.  Layanan 1 hari jadi atau reguler 2 sd 3 hari

AMAN

Kami selalu menjaga keamanan dokumen anda. Jika selesai diproses, file asli maupun hasil terjemahan akan kami hapus